Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Anggota Brimob Polda Maluku Dilaporkan ke Propam, Perempuan di Ambon Mengaku Hamil

AMBON, Pusartimur.com– Seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku berpangkat Brigadir berinisial AM dilaporkan ke Propam atas dugaan perbuatan asusila dan tidak bertanggung jawab setelah seorang perempuan berinisial EA mengaku hamil dari hubungan yang telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun.

 

Dalam keterangannya, EA menyebut oknum anggota Brimob tersebut berinisial AM. Ia mengaku mulai mengetahui kehamilannya pada akhir Agustus 2026 setelah mengalami keterlambatan menstruasi dan melakukan tes kehamilan pada 31 Agustus 2026.

 

EA mengatakan dirinya kemudian menghubungi AM dan meminta agar mereka bersama-sama membeli alat tes kehamilan di apotek. Setelah pemeriksaan dilakukan, hasil tes menunjukkan positif hamil.

 

Menurut pengakuan EA, dua malam setelah mengetahui hasil tes tersebut, AM diduga membawa obat untuk menggugurkan kandungan dan telah menyiapkan seseorang untuk melakukan aborsi. Namun, EA mengaku menolak tindakan tersebut.

 

EA kemudian memberitahukan persoalan kehamilannya kepada keluarga. Pihak keluarga selanjutnya berupaya menghubungi keluarga AM untuk membicarakan penyelesaian persoalan tersebut.

Baca Juga  KAJATI MALUKU AGOES SP BERSAMA JAJARAN FORKOPIMDA MALUKU DALAM UPACARA HUT KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-80

 

Bahas Kehamilan

Dalam pertemuan pertama antara kedua keluarga, EA mengaku baru mengetahui bahwa AM telah menjalani nikah dinas dan menetapkan tanggal pernikahan. Informasi tersebut, menurut EA, disampaikan oleh keluarga AM saat pertemuan berlangsung.

 

EA juga menyatakan bahwa AM sempat menyampaikan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kehamilan tersebut di hadapan kedua keluarga.

 

Namun, keluarga AM disebut meminta waktu untuk membicarakan persoalan itu dengan keluarga istrinya.

 

Pertemuan kembali digelar pada 5 Oktober 2026. EA mengaku dalam pertemuan terakhir tersebut, AM menyatakan tidak akan menikahinya dan memilih melanjutkan hubungan dengan perempuan lain.

 

Merasa tidak memperoleh kepastian penyelesaian, EA bersama keluarganya memutuskan menempuh jalur pengaduan melalui institusi Polri.

 

Ajukan Pengaduan ke Propam

EA menyebut pengaduan tersebut disampaikan pada Senin, 5 Oktober 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor **SPSP2/2026100500119**, sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduan yang disebutkan EA.

Baca Juga  M. Latif: Sinergi dan Inovasi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Maluku

 

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila serta dugaan tidak adanya pertanggungjawaban atas kehamilan yang dialaminya setelah menjalin hubungan dengan AM selama kurang lebih tujuh tahun.

 

EA mengatakan saat ini dirinya masih menunggu panggilan untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti-bukti kepada Propam Polda Maluku.

 

Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan memberikan kepastian serta keadilan bagi dirinya.

 

EA juga berharap Kapolri dan Kapolda Maluku dapat memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut agar persoalan yang dilaporkannya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan Brigadir AM maupun keterangan resmi dari pihak Polda Maluku terkait pengaduan tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Ombudsman Maluku Pastikan Pengawasan Objektif dan Konstruktif

Hukum dan Kriminal

GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN, KAJATI : BEKERJA DAN BERGERAK, NYALAKAN TERUS API PERJUANGAN

Hukum dan Kriminal

Humas Kejati Maluku Ikut Workshop Jurnalistik Bersama Media Online

Hukum dan Kriminal

Dugaan Manipulasi Anggaran Proyek Jalan Beton di Pantai Pasar Mardika Ambon, Jadi Sorotan Publik, BPJN Berkelit

DPRD Kota Ambon

Pormes Desak Penegakan Hukum Tegas Atasi Konflik di Hunuth Ambon

Hukum dan Kriminal

Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku Ditahan, Negara Rugi Rp3,83 Miliar

Hukum dan Kriminal

Pogram Penyuluhan Hukum Cabjari Ambon di Saparua lakukan Kegiatan Jaksa Menyapa

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJATI MALUKU DAN KEJARI SERAM BAGIAN TIMUR, TERIMA TAHAP II PERKARA DUGAAN TIPIKOR DANA PT. POS CABANG WERINAMA