AMBON, Pusartimur.com– Seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku berpangkat Brigadir berinisial AM dilaporkan ke Propam atas dugaan perbuatan asusila dan tidak bertanggung jawab setelah seorang perempuan berinisial EA mengaku hamil dari hubungan yang telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun.
Dalam keterangannya, EA menyebut oknum anggota Brimob tersebut berinisial AM. Ia mengaku mulai mengetahui kehamilannya pada akhir Agustus 2026 setelah mengalami keterlambatan menstruasi dan melakukan tes kehamilan pada 31 Agustus 2026.
EA mengatakan dirinya kemudian menghubungi AM dan meminta agar mereka bersama-sama membeli alat tes kehamilan di apotek. Setelah pemeriksaan dilakukan, hasil tes menunjukkan positif hamil.
Menurut pengakuan EA, dua malam setelah mengetahui hasil tes tersebut, AM diduga membawa obat untuk menggugurkan kandungan dan telah menyiapkan seseorang untuk melakukan aborsi. Namun, EA mengaku menolak tindakan tersebut.
EA kemudian memberitahukan persoalan kehamilannya kepada keluarga. Pihak keluarga selanjutnya berupaya menghubungi keluarga AM untuk membicarakan penyelesaian persoalan tersebut.
Bahas Kehamilan
Dalam pertemuan pertama antara kedua keluarga, EA mengaku baru mengetahui bahwa AM telah menjalani nikah dinas dan menetapkan tanggal pernikahan. Informasi tersebut, menurut EA, disampaikan oleh keluarga AM saat pertemuan berlangsung.
EA juga menyatakan bahwa AM sempat menyampaikan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kehamilan tersebut di hadapan kedua keluarga.
Namun, keluarga AM disebut meminta waktu untuk membicarakan persoalan itu dengan keluarga istrinya.
Pertemuan kembali digelar pada 5 Oktober 2026. EA mengaku dalam pertemuan terakhir tersebut, AM menyatakan tidak akan menikahinya dan memilih melanjutkan hubungan dengan perempuan lain.
Merasa tidak memperoleh kepastian penyelesaian, EA bersama keluarganya memutuskan menempuh jalur pengaduan melalui institusi Polri.
Ajukan Pengaduan ke Propam
EA menyebut pengaduan tersebut disampaikan pada Senin, 5 Oktober 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor **SPSP2/2026100500119**, sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduan yang disebutkan EA.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila serta dugaan tidak adanya pertanggungjawaban atas kehamilan yang dialaminya setelah menjalin hubungan dengan AM selama kurang lebih tujuh tahun.
EA mengatakan saat ini dirinya masih menunggu panggilan untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti-bukti kepada Propam Polda Maluku.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan memberikan kepastian serta keadilan bagi dirinya.
EA juga berharap Kapolri dan Kapolda Maluku dapat memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut agar persoalan yang dilaporkannya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan Brigadir AM maupun keterangan resmi dari pihak Polda Maluku terkait pengaduan tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima. (PT)








