Home / Headline

Kamis, 24 September 2026 - 17:51 WIB

Dua Hal di Pemerintahan Negeri Saparua Jadi Perhatian Masyarakat

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT – Sejumlah hal terkait penyelenggaraan Pemerintahan Negeri Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya menyangkut keberadaan staf pemerintahan yang disebut telah berusia 68 tahun serta status Sekretaris Negeri yang disebut merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi tersebut saat ini masih dalam tahap konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Negeri Saparua.

Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah keberadaan staf Pemerintah Negeri Saparua, Berinisial YL, yang disebut masih aktif menjalankan tugas meski telah berusia 68 tahun.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi dan ketentuan yang menjadi dasar yang bersangkutan masih menjalankan tugas di Pemerintah Negeri Saparua.

Baca Juga  Basarnas Ambon dan Polda Maluku berhasil mengevakuasi satu orang meninggal dunia di bawah Jembatan Merah Putih

Dalam Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Negeri, khususnya Pasal 5 huruf d, terdapat ketentuan mengenai batas usia calon perangkat Negeri, yakni paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 60 tahun.

Selain persoalan usia staf, masyarakat juga mempertanyakan status Sekretaris Negeri Saparua yang disebut berstatus PPPK.

Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2006, Pasal 6 mengatur mengenai jabatan Sekretaris Negeri. Ketentuan tersebut antara lain menyebutkan bahwa Sekretaris Negeri berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, aturan kepegawaian nasional saat ini telah mengenal dua jenis Pegawai ASN, yakni PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga  Wagub Tidak Hadir Dalam Momen Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemda Maluku, Jadi Isue dan Sorotan Publik Tidak Harmoni

Karena itu, status Sekretaris Negeri yang disebut PPPK perlu dilihat berdasarkan dokumen pengangkatan atau penempatan serta ketentuan yang berlaku pada saat yang bersangkutan ditetapkan.

Untuk memperoleh kejelasan, wartawan telah meminta konfirmasi kepada Raja Negeri Saparua, Jhon Titaley, terkait kedua hal tersebut.

Konfirmasi terutama menyangkut dasar administrasi staf yang masih bertugas pada usia 68 tahun serta dasar hukum dan mekanisme penempatan PPPK sebagai Sekretaris Negeri.

Pemerintah Negeri Saparua diharapkan dapat memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diketahui secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

KONDISI PASCA-ERUPSI AMAN, RUTE PENERBANGAN AMBON–JAKARTA–AMBON KEMBALI NORMAL

Headline

Hari keempat pencarian, ABK KM. Masa Jaya berhasil ditemukan meninggal dunia

Headline

INJOURNEY AIRPORTS DUKUNG KONSERVASI BAHARI, LAKSANAKAN PROGRAM TRANSPLANTASI TERUMBU KARANG DI BANDA NEIRA

Headline

KPU Maluku Gelar Peluncuran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil

Headline

Anakotta : Pendidikan di Maluku Mempunyai PR Yang Cukup Banyak

Headline

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Tual Sepakati Sosialisasi Keselamatan di Sekolah

Headline

Sekda Maluku: Blok Masela Jadi Transformasi Ekonomi Baru, Siapkan SDM Lokal untuk Industri Migas

Headline

Polsek Saparua Siap Mendukung Tugas Panwascam Saparua Timur Pada Pilkada 2024