Home / Headline

Selasa, 15 September 2026 - 07:22 WIB

Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam

BANJARMASIN, PT – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan saat berlayar di rute Surabaya–Banjarmasin.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, didampingi Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Kepala Basarnas Marsdya TNI Mohammad Syafii, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhiddin, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Noviar, Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin Heri Purwanto, serta Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi.

Korban yang telah teridentifikasi yakni Reyner Falista Yosilianto, laki-laki, warga Dan Lacket, PA Gersari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Korban tercatat dalam manifest penumpang KM Virgo Transport 8.

Baca Juga  Karam di Perairan Tanjung Alang, Kabupaten Maluku Tengah, 8 orang ABK KLM. Teluk Bara berhasil diselamatkan 

Santunan diserahkan kepada istri korban, Mayang Widiawati, secara cashless melalui rekening ahli waris. Penyerahan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban teridentifikasi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi.

Ia mengatakan, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus berupaya melakukan pencarian dan penanganan korban secara maksimal.

“Kami juga memastikan proses identifikasi dan penanganan terhadap korban dilakukan dengan sebaik-baiknya, termasuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, penyerahan santunan merupakan bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban,” ujarnya.

Baca Juga  BPD Maluku Malut dan GAMKI Maluku Kolaborasi Dorong Literasi Keuangan dan Inklusi

Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Selain santunan dari Jasa Raharja, ahli waris korban juga memperoleh perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera selaku anak perusahaan Jasa Raharja sebesar Rp20 juta, sesuai ketentuan polis asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.

Awaluddin menegaskan, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pendataan dan verifikasi korban.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan semua pihak sehingga proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga proses pendataan dapat dilakukan dengan cepat,” katanya. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Tual Sepakati Sosialisasi Keselamatan di Sekolah

Headline

DPRD Ambon: Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost Bukan Sekadar Aturan, Tapi Dorong Tertib Usaha dan PAD

Headline

Ziarah ke TMP Kapahaha, Kantor SAR Ambon Kenang Jasa Para Pahlawan menyambut HUT ke-54 Basarnas

Headline

LEWERISSA TEGASKAN TIDAK ADA PROMOSI JABATAN BERDASARKAN UNSUR SUKA DAN TIDAK SUKA

Headline

Uluputty Desak Pemerintah Percepat Kesiapan Hadapi Kebakaran Hutan 2025

Headline

INJOURNEY AIRPORTS DUKUNG KONSERVASI BAHARI, LAKSANAKAN PROGRAM TRANSPLANTASI TERUMBU KARANG DI BANDA NEIRA

Headline

Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Perlindungan Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin di Lombok Barat

Headline

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Buru Perkuat Sinergi Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas