Home / Headline

Minggu, 13 September 2026 - 19:22 WIB

Galian C Diduga Tanpa Izin Dipakai untuk Proyek RSUD dr. Salim Alkatiri, Material Diangkut hingga Rp650 Ribu per Truk

Namrole, PT – Aktivitas pengambilan material galian C di sejumlah daerah aliran sungai (DAS) di Kabupaten Buru Selatan diduga berlangsung tanpa mengantongi izin pertambangan yang sah. Ironisnya, material berupa pasir, batu, kerikil dan tanah tersebut disebut-sebut digunakan untuk mendukung pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri Namrole Tipe C.

Hasil monitoring pada 15 Juli 2026 menemukan aktivitas eksploitasi material galian C secara masif di DAS Gligisa, Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole, tepatnya di bawah Jembatan Oki Baru.

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar Maret 2026. Saat pemantauan dilakukan, belum ditemukan bukti adanya izin pertambangan yang sah untuk kegiatan pengambilan material di lokasi tersebut.

 

Material Diduga Masuk ke Proyek RSUD

Dari hasil pendalaman terhadap salah satu sopir sekaligus pemilik truk pengangkut material bernama Alansyah, diperoleh keterangan bahwa pasir dan batu yang diambil dari lokasi tersebut digunakan untuk kebutuhan pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri Namrole Tipe C.

Proyek pembangunan rumah sakit tersebut dilaksanakan oleh PT Nindya Karya–HEBSA KSO.

Alansyah juga menyebut dirinya menerima pembayaran sekitar Rp650 ribu untuk setiap truk material yang diangkut dari lokasi.

Menurut keterangannya, pembayaran tersebut berasal dari pihak subkontraktor yang disebutnya merupakan perorangan, bukan badan usaha berbadan hukum.

Keterangan tersebut tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana proyek, subkontraktor terkait, serta instansi yang berwenang untuk memastikan asal-usul material dan legalitas pengadaannya.

 

Lokasi Penambangan Diduga Berpindah-pindah

Baca Juga  KAJATI MALUKU MENGHADIRI SEMINAR NASIONAL MENJELANG HARI LAHIR KEJAKSAAN KE-80

Persoalan ini tidak hanya ditemukan di DAS Gligisa.

Berdasarkan hasil pendalaman Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan, aktivitas pengambilan material diduga juga berlangsung di sejumlah lokasi lain, di antaranya DAS Desa Wali dan DAS Desa Leku.

DAS Gligisa Desa Oki Baru disebut menjadi lokasi yang paling masif dieksploitasi karena memiliki ketersediaan material relatif banyak serta akses pengangkutan yang lebih mudah.

Pola perpindahan lokasi ini menjadi perhatian karena aktivitas penambangan disebut tetap berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan pemantauan dan pembinaan oleh pemerintah daerah.

Dua Nama Disebut sebagai Koordinator

Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi oleh tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan, muncul dua nama yang diduga berperan sebagai koordinator sekaligus penanggung jawab aktivitas penambangan.

Keduanya yakni Ode Salim alias Alemo dan Misran alias Misran Wanci.

Keduanya diduga mengatur proses pengambilan material, distribusi, hingga koordinasi pekerja di lapangan.

Namun demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui proses pemeriksaan penyidik dan alat bukti yang sah. Karena itu, kedua nama tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pihak yang bersalah.

 

Sudah Dibina, Aktivitas Diduga Bergeser

Pada pertengahan Juli 2026, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan telah melakukan pemantauan lapangan, memanggil pihak penambang serta memberikan pembinaan agar kegiatan dihentikan.

Pihak penambang juga diminta mengurus perizinan apabila kegiatan tersebut hendak dilanjutkan.

Saat itu, pihak penambang menyatakan telah menghentikan aktivitas di bagian hulu Jembatan Oki Baru.

Baca Juga  Perluas Sosialisasi Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Ambon Kunjungi Desa Saparua

Namun, hasil pemantauan berikutnya justru menemukan indikasi bahwa aktivitas pengambilan material bergeser ke bagian hilir DAS Gligisa.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas galian C di wilayah tersebut.

 

Izin Belum Resmi

Informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan menyebutkan bahwa proses konsultasi maupun perizinan yang disebut telah diajukan pihak penambang belum menghasilkan izin resmi.

Artinya, sepanjang belum terdapat perizinan yang sah dan sesuai dengan jenis kegiatan, lokasi serta komoditas yang ditambang, pengambilan dan pemanfaatan material tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku.

Yang menjadi persoalan lebih serius adalah ketika material dari aktivitas yang diduga belum berizin tersebut masuk dan digunakan dalam proyek pembangunan fasilitas publik.

Publik pun patut mempertanyakan: siapa yang memastikan legalitas sumber material untuk proyek RSUD dr. Salim Alkatiri? Siapa subkontraktor yang membeli material tersebut? Dan apakah pihak pelaksana proyek telah memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki legalitas?

Pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan pembangunan rumah sakit pemerintah tidak menggunakan material yang asal-usul dan legalitasnya bermasalah.

Konfirmasi kepada PT Nindya Karya–HEBSA KSO, pihak subkontraktor, Dinas terkait, serta pemerintah daerah menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada temuan lapangan, tetapi dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan material tersebut. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Pendataan Pengguna Pertalite dengan QR Code, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat

Headline

Alami mati mesin dan hanyut beberapa hari, dua orang nelayan asal Sulawesi Tenggara berhasil dievakuasi Tim SAR Gabungan

Headline

Rakornas Samsat 2026, Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Headline

Danlanud Pattimura hadiri penanaman mangrove dalam rangka HUT ke-80 Bhayangkara

Headline

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Tual Sepakati Sosialisasi Keselamatan di Sekolah

Headline

Sambut Nataru, Lanud Pattimura Gelar Bakti Sosial di Gereja Betlehem Efrata Dan Santo Ignatius

Headline

Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Dikukuhkan Sebagai Upulatu dan Pati oleh Majelis Latupati

Headline

Pemerhati Negeri Soya Desak Pemkot Ambon Netral, Amar Putusan PTUN Harus Dilaksanakan Lewat Voting 40 Mata Rumah