AMBON, PT – Pemerintah Kota Ambon memberikan penjelasan terkait pengaturan tata tempat dan tata kehormatan dalam pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon yang berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Ambon.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Ambon, Hendrik Risakotta, saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026), menjelaskan bahwa peringatan HUT Kota Ambon merupakan agenda resmi pemerintahan. Karena itu, tata tempat dan tata kehormatan disusun berdasarkan ketentuan protokoler serta struktur pemerintahan yang berlaku.
Menurut Hendrik, pengaturan tersebut perlu dipahami sesuai dengan konteks kegiatan. HUT Kota Ambon merupakan kegiatan pemerintahan, sehingga penempatan para undangan mempertimbangkan kedudukan dan unsur yang hadir dalam acara resmi pemerintah daerah.
“Yang perlu dipahami adalah bahwa kegiatan HUT Kota Ambon merupakan kegiatan pemerintahan. Jadi tentu tata tempat dan tata kehormatan disesuaikan dengan konteks kegiatan pemerintahan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam struktur pemerintahan di Kota Ambon terdapat pemerintahan desa, negeri, dan kelurahan. Dalam pelaksanaan kegiatan resmi pemerintah daerah, masing-masing unsur tersebut tetap diakomodasi sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan acara.
Pada pelaksanaan upacara HUT ke-451 Kota Ambon, para raja dan kepala pemerintahan negeri ditempatkan pada area VIP B, yang berada di sisi kanan tribun pada barisan depan. Sementara Ketua Majelis Latupati Kota Ambon ditempatkan secara khusus di area VVIP bersama unsur-unsur lainnya sesuai pengaturan tata kehormatan.
Hendrik menegaskan bahwa pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi penghormatan terhadap Majelis Latupati maupun masyarakat hukum adat. Pemerintah Kota Ambon tetap menghargai keberadaan masyarakat adat, para raja dan Majelis Latupati sebagai bagian penting dalam kehidupan sosial, budaya dan pemerintahan di Kota Ambon.
Menurutnya, perbedaan konteks antara kegiatan adat dan kegiatan resmi pemerintahan perlu dipahami secara proporsional. Kegiatan adat memiliki tata penghormatan sesuai tradisi dan ketentuan adat, sementara kegiatan pemerintahan menggunakan tata tempat dan tata kehormatan berdasarkan ketentuan protokoler serta struktur pemerintahan.
Pemerintah Kota Ambon juga terbuka terhadap berbagai masukan yang dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi dan pengaturan tata tempat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ke depan.
“Pada prinsipnya, semua pihak yang menjadi bagian dari Kota Ambon harus dapat kita tempatkan secara baik dan proporsional. Yang terpenting adalah bagaimana penghormatan terhadap seluruh unsur tetap terjaga dan kegiatan pemerintahan dapat berjalan dengan tertib,” katanya.
Pemerintah Kota Ambon berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh mengenai pengaturan tata tempat dan tata kehormatan dalam peringatan HUT ke-451 Kota Ambon. Momentum HUT Kota Ambon diharapkan tetap menjadi ruang untuk memperkuat kebersamaan antara pemerintah daerah, pemerintahan negeri, masyarakat adat dan seluruh elemen masyarakat dalam membangun Kota Ambon. (PT)








