Home / Hukum dan Kriminal / Kota Ambon

Selasa, 1 September 2026 - 18:18 WIB

Kakisina: Kasus Pengeroyokan di Soya Bukan Fitnah, Polisi Pegang Bukti Video dan Visum

Oplus_131072

Oplus_131072

AMBON, PT– Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di depan Kantor Negeri Soya, Kota Ambon, terus bergulir di kepolisian. Kuasa hukum korban, Margarith O. Kakisina, SH, menegaskan bahwa laporan yang dibuat Jacobis Rehatta (Bobby) dan sejumlah korban lainnya bukanlah laporan yang dibuat berdasarkan tuduhan tanpa dasar.

Kakisina mengatakan, laporan tersebut telah disampaikan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dan kini telah ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui proses penyelidikan.

Menurutnya, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, rekaman video peristiwa serta hasil visum korban juga telah menjadi bagian dari bukti yang disampaikan kepada penyidik.

“Video dan saksi-saksi telah diambil keterangannya, bahkan bukti visum akibat kekerasan yang dialami korban telah dikantongi oleh pihak berwajib,” kata Kakisina.

Ia menegaskan, pihak korban memilih menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurut Kakisina, pihaknya optimistis polisi dapat mengungkap secara terang rangkaian kejadian hingga menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.

Bantah Laporan Bermuatan Fitnah

Kakisina juga membantah tudingan bahwa laporan terhadap sejumlah orang merupakan bentuk fitnah maupun pencemaran nama baik.
Ia menjelaskan, identitas pihak-pihak yang dilaporkan tidak muncul secara sembarangan, tetapi berdasarkan rekaman video dan keterangan saksi yang berada di tempat kejadian perkara.

Baca Juga  Pemkot Ambon Apresiasi ‘QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026’, Dorong Transformasi Digital dan Potensi Lokal

“Dasar laporan kami jelas dan bukan sebuah fitnahan ataupun tuduhan yang dipilotisir,” tegasnya.

Karena itu, Kakisina meminta pihak yang merasa keberatan dengan laporan tersebut untuk memberikan keterangan langsung kepada penyidik, bukan membangun narasi melalui media sosial.

Menurutnya, proses hukum masih berjalan sehingga belum waktunya bagi pihak mana pun menyimpulkan siapa yang bersalah ataupun tidak bersalah.
Ia kembali mengingatkan bahwa setiap orang yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Adanya asas praduga tidak bersalah sampai ada vonis hakim yang membuktikan bersalah atau tidak. Jadi tinggal menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Isu Spanduk Dibantah

Kakisina juga menepis informasi yang menyebut keberadaan spanduk sebagai pemicu terjadinya dugaan pengeroyokan.

Ia menjelaskan, kedatangan anak-anak Matarumah Parentah Rehatta ke Kantor Negeri Soya saat itu bertujuan melakukan audiensi dengan Penjabat KPN Soya, Sandy Soplanit.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan aksi demonstrasi dan tidak disertai tindakan provokasi sebagaimana narasi yang beredar.

Ia menyebut rekaman video yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian dapat menunjukkan kondisi sebenarnya sebelum dan saat terjadinya peristiwa.

Baca Juga  Cipta Menu Berbasis Pangan Lokal, Pemkot Gelar Festival B2SA

“Dalam video terekam jelas Bobby dan korban lainnya, bahkan anak-anak Matarumah Parentah Rehatta yang hadir dalam audiensi itu tidak pernah membentang spanduk ataupun melakukan tindakan provokasi,” katanya.

Ia meminta semua pihak tidak mengembangkan narasi yang dapat mengaburkan substansi perkara.

Menurutnya, dugaan tindak pidana yang terjadi harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui perdebatan di media sosial.

Minta Terlapor Hormati Proses Hukum

Kakisina meminta pihak-pihak yang telah dilaporkan untuk menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik apabila diminta memberikan keterangan.

Ia menilai setiap orang yang dipanggil kepolisian memiliki kesempatan untuk menjelaskan versinya serta menggunakan hak-haknya sesuai ketentuan hukum.

“Datang dan penuhi panggilan pihak berwajib, gunakan hak sebagai terlapor maupun tersangka sebaik mungkin,” ujarnya.

Ia juga menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya keterangan yang dinilai tidak benar dan didukung bukti yang cukup.

Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin perkara tersebut diselesaikan melalui perang pernyataan di media, tetapi menyerahkan pengungkapan fakta kepada aparat penegak hukum.

“Semua proses perbuatan pidana pengeroyokan sudah ditangani oleh pihak berwajib. Karena itu, mari kita tunggu proses hukum berjalan,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Korem 151/Binaiya Menerima Penyuluhan Hukum

Hukum dan Kriminal

Kinerja Positif Bea Cukai Maluku 2025: Penerimaan Negara Lampaui Target, Penindakan Capai 186 Kasus

Economy

BPIP dan Pemkot Ambon Perkuat Gerakan Kebajikan Pancasila di Kota Musik Dunia

Economy

Dorong Penataan dan Ketertiban, Walikota Ambon Kembali Tinjau Pasar Mardika dan Batu Merah

Hukum dan Kriminal

Bagian Hukum Akan Laporkan Akun Tiktok yang Menyerang Pejabat Pemkot Ambon

Kota Ambon

Kembangkan Ekonomi, Walikota Ambon Apresiasi Koperasi Merah Putih Desa Wayame Sebagai Role Model

Kota Ambon

PIA Ardhya Garini Cab.7/D.III Lanud Pattimura Gelar Olahraga Bersama

Kota Ambon

Danrem 151/Binaiya Terima Kunjungan dari Danguspurla Koarmada III