Home / Kota Ambon

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Pemkot Ambon Fasilitasi 193 Pasangan Nikah Massal, Wali Kota Tekankan Pentingnya Status Hukum Perkawinan

oplus_0

oplus_0

Ambon, PT – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui kegiatan pelayanan terpadu pencatatan perkawinan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi pasangan suami istri.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian status hukum perkawinan, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak administrasi bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Ambon, M. Aulia Waliulu, mengatakan kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Ambon dengan sejumlah instansi terkait.

Pelayanan terpadu ini memiliki dasar hukum antara lain Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta berbagai ketentuan terkait perlindungan perempuan, anak dan administrasi kependudukan.

Menurut Waliulu, tujuan utama kegiatan tersebut adalah mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat secara cepat, mudah, transparan dan terjangkau.

“Melalui kegiatan ini, pasangan suami istri dapat memperoleh kepastian status hukum perkawinan, sekaligus memastikan anak-anak mereka memiliki identitas dan dokumen kependudukan yang lengkap,” katanya, Jumat (28/8/2026) di Baileo Oikumene Ambon.

Baca Juga  UNPATTI GELAR PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN DOKTER BARU, GUBERNUR : DAPAT TINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN

Kegiatan pelayanan terpadu tersebut diikuti masyarakat dari berbagai kecamatan di Kota Ambon yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan validasi berkas administrasi.

Sebanyak 193 pasangan mengikuti pelayanan pencatatan perkawinan, yang terdiri dari pasangan beragama Kristen Protestan dan Katolik.

Selain pencatatan perkawinan, Pemerintah Kota Ambon bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga memfasilitasi penerbitan berbagai dokumen administrasi kependudukan, termasuk akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Kota Ambon, Disdukcapil Kota Ambon, instansi keagamaan serta berbagai pihak terkait lainnya. Seluruh pembiayaan kegiatan pelayanan terpadu tersebut dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon.

Sementara itu, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran dan kepedulian Pemerintah Kota Ambon terhadap masyarakat.

Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian status hukum perkawinan, terutama bagi pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara.

“Ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada warga Kota Ambon, khususnya dalam memberikan kepastian status hukum perkawinan kepada masyarakat,” ujar Wattimena.

Baca Juga  Lekransy : Masyarakat Diajak Sikapi Pemberitaan Yang Cenderung Agitatif

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota Ambon juga telah melaksanakan pelayanan serupa bagi pasangan beragama Islam. Kini, pelayanan yang sama diberikan kepada pasangan beragama Kristen Protestan dan Katolik.

Ia menegaskan,  pemerintah akan terus melaksanakan kegiatan serupa untuk menjangkau masyarakat yang belum memiliki legalitas perkawinan secara administrasi negara.

Menurutnya, pencatatan perkawinan tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian administrasi bagi anak-anak.

“Pernikahan bukan hanya hubungan antara dua orang, tetapi juga memiliki tanggung jawab di hadapan Tuhan, keluarga dan negara. Karena itu, status hukum perkawinan harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Ia berharap, pasangan yang telah memperoleh dokumen pencatatan perkawinan dapat membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis serta memberikan kebahagiaan dan kepastian bagi anak-anak mereka.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga di tengah meningkatnya persoalan perceraian.

“Pernikahan harus dijaga dengan baik. Mari membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab demi masa depan anak-anak dan keluarga,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Walikota Ambon: Penguatan Kapasitas Penanggulangan Bencana Jadi Prioritas Pemerintah 

Kota Ambon

3.000 Anak PAUD Merahkan Lapangan Merdeka,  Walikota : Mereka Generasi Penerus Ambon

Kota Ambon

Bimtek Pendidikan SD dan SMP, Tasso: Tingkatkan Kualitas dan Mutu Pendidikan

Kota Ambon

Peningkatan Kerja DPRD Kota Ambon Menuju Keberhasilan Tahun 2024-2025, DPRD Gelar Rapat Paripurna IV

Kota Ambon

Wali Kota Instruksikan Dindik, DLHP dan Dishub Percepat Kerja Sama dengan FST Unpatti

Kota Ambon

Walikota Ambon Soroti Tegas Penanganan Sampah di Desa Waiheru 

Kab.Kep.Aru

Jelang Idul Adha, Karyawan Hotel Santika Premiere Ambon Sumbang Dua Ekor Kambing

Kota Ambon

Makan Gratis Ditangani Kodam dan Kodim, Joisangaji: Semua Aman Terkendali