AMBON, PT – Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) Provinsi Maluku menggelar pertemuan reguler Komite Pengelola Bersama Perikanan ( KPBP ) tuna Provinsi Maluku berlangsung seruh, Kementerian Perikanan dan Kelautan RI jadi sorotan publik terkait belum adanya surat rekomendasi berupa ijin KKPRL ( Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dari Kementerian KKP tentang batas wilayah tangkap di wilayah tangkapan di Provinsi Maluku dan pemanfaatan KKPRL dimaksud.
Pertemuan reguler tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang tangkap DKP Maluku, Rus Makatita, M.SI, diwarnai instrupsi, usul saran dan masukan yang disampaikan terkait nelayan dan ketersediaan BBM bersubsidi serta mutu atau kualitas ikan dan prasarana penyimpan ikan kostor sampai produksi tangkapan oleh nelayan melalui forum dimaksud.
Adapun mekanisme yang telah disampaikan oleh Perwakilan PT Pertamina Cabang Ambon, Dwi terkait distribusi penyaluran minyak bersubsidi pada nelayan pencari ikan tuna diwilayah perairan laut di Provinsi Maluku.
Dalam keterangannya, Dwi mengatakan bahwa PT Pertamina memberikan BBM bersubsidi diperoleh dari kementerian ESDM melalui Migas, sehingga terbatas untuk penambahan kuota minyak bersubsidi bagi para nelayan.
Pada kesempatan itu para nelayan ngotot ke pihak PT Pertamina soal BBB bersubsidi yang diberikan pemerintah negara kepada nelayan, hal mana ada nelayan asal Kabuaten Buru telah mengantongi daftar barkot pengambilan BBM bersubsidi yang jumlahnya ratusan liter tersebut, namun nelayan tersebut tidak bisa mengambil BBM dimaksud
Ironisnya, para nelayan tidak bisa lagi membeli BBM, namun mereka keluhkan tidak ada jawaban yang pasti terkait jata BBM yang ada dalam surat rekomendasi dengan berlebel barkot tersebut
Bukan saja itu, tapi ada nelayan yang membeli BBM bersubsidi itu dengan harga 12 ribu rupiah perliter dari APMS, dan harus membeli oli pada gerai APMS yang menyalurkan BBM tersebut
“ Kalau kita beli BBM bersubsidi harus beli oli, dan harga BBM bersubsidi itu tidak lagi 10 ribu rupiah, tapi harganya naik 12 ribu rupiah,” kata salah seorang peserta asal Kabupaten Buru selatan dengan nada tinggi
Dikesempatan itu, Direktur Operasional PT Harta Samudra, Wilson Taihutu memaparkan, DKP Maluku perlu berupaya untuk terbitnya rekomendasi ijin KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, agar nelayan dapat leluasa melakukan tangkap pada wilayah tertentu sesuai rekomendasi ijin KKPRL tersebut
Mantan Kadis DKP Provinsi Maluku, Romelos Far Far menyarankan bahwa, tidak perlu regulasi atau aturan yang mempersulit nelayan kecil yang ada di Maluku
“ Saya kira tidak perlu ada regulasi aturan yang persulit nelayan kecil, berikan kebebasan buat mereka,” ujarnya
Far Far juga menyoroti soal ijin KKPRL yang belum diberikan oleh pemerintah pusat Kementerian KP kepada DKP Provinsi Maluku.
“ Persoalan ini sudah ada sejak saya masih memimpin di DKP Provindi Maluku, ini kita perlu berjuang untuk mendapatkan ijin KKPRL dimaksud,” ingatnya.
Pertemuan reguler itu melahirkan sejumlah rekomendasi terkait yang berisikan program dan kegiatan penting yang akan dilaksanakan oleh DKP Provinsi Maluku, perwakilan kementerian perikanan RI, Dirjen tangkap, PT Pertamina cabang Ambon dan para nelayan dan pengusaha perikanan yang ada di Provinsi Maluku.
Berbagai program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam rekomendasi tersebut , yakni adanya ketersediaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi yang telah diberikan pemerintah negara bagi nelayan melalui Kementerian Energi Sumber daya mineral ( ESDM ) migas RI, serta mutu ikan tuna dan pengelolaan dan pemasaran hasil produksi tangkap tersebut
Pertemuan reguler KPBP tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas KP Provinsi Maluku, para Kepala Bidang DKP Maluku bersama staf, Dinas KP Kabupaten Kota, akademisi, pengusaha perikanan di wilayah Maluku, para nelayan kabupaten kota serta lembaga MDPI sebagai pendanaan pelaksanaan kegiatan dimaksud. (PT)








