Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Dugaan Manipulasi Anggaran Proyek Jalan Beton di Pantai Pasar Mardika Ambon, Jadi Sorotan Publik, BPJN Berkelit

AMBON, PT –  Dugaan spekulasi dan manipulasi anggaran konstruksi bangunan jalan beton  di pantai pasar Mardika  Ambon, berbuntut panjang dan jadi sorotan publik.

Sebab, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN)  Maluku, Dirjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum ( PU ) RI dinilai berkelit dalam memberikan tanggapan terhadap pembangunan jalan beton di pantai pasar Mardika Ambon

Fenomena ini tampaknya  berbuntut panjang, dan menjadi tamparan BPJN Maluku dalam melakukan kegiatan terkait pelaksanaan pekerjaan jalan beton di pantai pasar Mardika tersebut

Kendati pekerjaan yang dilakukan di depan mata publik, namun BPJN sengaja tidak menyampaikan  anggaran nilai proyek tersebut ke publik, alasannya semua kegiatan proyek terpusat di kantor sekretariat PPK pulau Ambon yang ada di Waiyari Negeri Suli , Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah

Baca Juga  Komisioner Panwascam Silaturahmi Dengan Camat Saparua Timur

Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Pulau Ambon, BPJN Maluku, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum ( PU ) RI, melalui Humas, Astrit Alpons mengatakan  anggaran pembangunan jalan beton pantai pasar Mardika, anggarannya masuk dalam semua kegiatan yang ada di Pulau Ambon

“ Nanti saya kirim detil anggaran pekerjaan yang ada di Pulau Ambon, termask anggaran pembangunan jalan beton pantai pasar Mardika Ambon,” ucap Alfons kepada media ini melalui telepon  seluler, Rabu ( 12/8/2026)

Baca Juga  Walikota Ambon Tinjau Lokasi Longsor di Desa Galala, Imbau Warga Tetap Waspada

Ia berjanji akan menyampaikan semua kegiatan pekerjaan konstruksi dan anggaran proyek tersebut yang ada di Pulau Ambon, namun sampai berita ini dipublikasikan belum ada informasi terkait kegiatan yang  ada di pulau Ambon.

Sebagai mana diberitakan media ini bahwa, dugaan adanya spekulasi dan manipulasi terhadap anggaran pembangunan proyek jalan beton  kurang lebih 500 meter di pantai pasar Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Ketika BPJN Maluku tidak menyampaikan anggaran pembangunan proyek tersebut secara transparan, akan menjadi perhatian publik dan kuat dugaan terjadi manipulasi untuk melakukan korupsi keuangan negara melalui proyek  tersebut. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ANAK MENINGGAL DUNIA KINI DISIDANGKAN, KAJARI SBT HADIR SEBAGAI PENUNTUT UMUM

Hukum dan Kriminal

SIAP DISIDANGKAN : PENUNTUT UMUM KEJARI KEPULAUAN TANIMBAR LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI DD/ADD DESA RIDOOL KE PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Hukum dan Kriminal

WUJUDKAN PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH, KACABJARI SAPARUA LAKUKAN SOSIALISASI APLIKASI JAGA DESA DI DESA SIRI SORI AMALATU

Hukum dan Kriminal

Kejari Aru Sita Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG

Hukum dan Kriminal

Humas Kejati Maluku Ikut Workshop Jurnalistik Bersama Media Online

Headline

Kakisina Apresiasi Kinerja Wali Kota Ambon Tindaklanjuti Putusan PTUN Ambon

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMP NEGERI 14 AMBON CEGAH PERILAKU BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS

Hukum dan Kriminal

PAMIT PENUH HARU, KAJATI MALUKU AGOES SP RESMI TINGGALKAN BUMI RAJA-RAJA : “TERIMA KASIH UNTUK SEGALANYA, MALUKU”