Home / Headline

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Gubernur Maluku: Batas Elpaputih Sudah Final, Sengketa Tinggal Tanjung Sial

AMBON, Pusartimur.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa persoalan tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di wilayah Elpaputih telah selesai. Sengketa yang masih menjadi perhatian saat ini hanya berada di kawasan Tanjung Sial.

Hal itu disampaikan Hendrik usai memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Malteng atas arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (4/8/2026).

Menurut Hendrik, batas wilayah administratif di Elpaputih telah memiliki dasar hukum melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penegasan Batas Wilayah Administratif.

“Persoalan batas wilayah di Desa Elpaputih sudah selesai karena telah diatur dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2010,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sengketa yang masih berlangsung berada di kawasan Tanjung Sial, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB. Hingga kini, wilayah tersebut belum memiliki Permendagri yang menetapkan batas administratif secara definitif.

Baca Juga  Indonesia di Era Prabowo–Gibran: Antara Harapan Besar, Tantangan Global, dan Ujian Geopolitik Dunia

Hendrik mengatakan, persoalan muncul karena terdapat tujuh dusun yang secara administrasi tercatat pada empat desa di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng, yakni Desa Ureng, Asilulu, Wakasiu, dan Larike.

Gubernur mengakui telah menerima aspirasi dari kedua pemerintah daerah. Pertemuan juga dihadiri Wakil Bupati SBB, Sekretaris Daerah SBB, dan Ketua DPRD SBB untuk membahas penyelesaian sengketa tersebut.

“Saya sudah bertemu dengan pemerintah Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Masing-masing telah menyampaikan persoalan dan tuntutannya,” katanya.

Menurut Hendrik, belum tuntasnya penetapan batas wilayah berdampak langsung terhadap masyarakat di tujuh dusun, terutama dalam pelayanan administrasi pemerintahan, kependudukan, dan pelayanan publik.
Karena itu, ia meminta kedua pemerintah daerah mengedepankan kearifan serta itikad baik dalam menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  KODAERAL IX TERIMA KUNJUNGAN EDUKATIF SISWA SMP KALAM KUDUS AMBON

Hendrik menjelaskan, perbedaan tafsir terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat menjadi salah satu penyebab sengketa. Pasal 4 menyebut SBB terdiri atas empat kecamatan, sedangkan Pasal 7 menyatakan wilayah SBB berbatasan dengan Laut Banda, yang kemudian memunculkan perbedaan penafsiran mengenai status Tanjung Sial.

Ia menegaskan, kewenangan menetapkan batas wilayah administratif berada pada Menteri Dalam Negeri.

“Hingga saat ini belum ada Permendagri yang mengatur batas wilayah Tanjung Sial. Karena itu, nanti saya akan menyampaikan kepada Mendagri agar menetapkan batas wilayah tersebut,” tegas Hendrik.

Share :

Baca Juga

Headline

Jasa Raharja Pastikan Kenyamanan dan Keselamatan Pemudik pada Arus Balik Idulfitri 2026 di Lintas Sumatera dan Merak–Bakauheni

Headline

Hampir 2 Tahun Memimpin, Kepsek SD Negeri 318 Malteng Minta Perhatian Pemerintah untuk Pembangunan Sekolah

Headline

Pastikan Jaminan Perawatan Berjalan Baik, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit

Headline

Yasarini Pengurus Cabang Lanud Pattimura Gelar Acara Syukuran HUT ke-37 Yayasan Ardhya Garini

Headline

Danlanud Pattimura Resmi Buka PERSAMI KKRI 2026, Tanamkan Jiwa Nasionalisme dan Disiplin Generasi Muda

Headline

Angka Fatalitas Kecelakaan Turun Selama Periode Mudik Idul Fitri 2025, Direktur Utama PT Jasa Raharja Apresiasi Kolaborasi Antar- Instansi

Headline

Gubernur dan Walikota Ambon dan Tokoh Agama se-Maluku Bakal Hadiri Dramatisasi JSHO

Headline

BANDARA PATTIMURA SALURKAN BANTUAN FASILITAS BELAJAR UNTUK DUA SLB DI KOTA AMBON