Home / Headline

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:39 WIB

DPRD Ambon: Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost Bukan Sekadar Aturan, Tapi Dorong Tertib Usaha dan PAD

AMBON, PT – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon, Tito Laturiuw, SE menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Rumah Kost (Rukos) bukan sekadar membuat sebuah regulasi, melainkan sebagai langkah untuk menata usaha rumah kost agar lebih tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun Pemerintah Kota Ambon.

Hal tersebut disampaikan Laturiuw kepada wartawan usai memimpin rapat Pansus DPRD Kota Ambon, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, hingga saat ini jumlah rumah kost yang terdata sebagai objek pajak dan retribusi daerah di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon masih sangat sedikit.

“Data yang ada di BPPRD menunjukkan baru sekitar 64 rumah kost yang terdaftar. Padahal berdasarkan informasi dari para penyelenggara usaha rumah kost, jumlahnya jauh lebih banyak dan masih banyak yang belum terdata sebagai objek pajak dan retribusi daerah,” kata Laturiuw.

Baca Juga  Kapolres SBB Temui Warga Nuniali dan Wakolo, Bahas Keamanan hingga Persoalan Lahan Wai Sasi

Karena itu, DPRD Kota Ambon berharap masukan yang disampaikan para pelaku usaha rumah kost dalam uji publik Ranperda dapat menjadi bahan penyempurnaan isi peraturan tersebut.

“Kami berharap seluruh usulan dan saran yang disampaikan dalam uji publik ini dapat melengkapi substansi Ranperda sehingga nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujarnya.

Laturiuw juga mengapresiasi penjelasan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Eby Maail, mengenai keberadaan klinik pelayanan perizinan yang telah dibuka di Balai Kota Ambon.

Menurutnya, klinik pelayanan tersebut dapat dimanfaatkan para pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses perizinan maupun penggunaan aplikasi pelayanan.

Baca Juga  Indonesia di Era Prabowo–Gibran: Antara Harapan Besar, Tantangan Global, dan Ujian Geopolitik Dunia

“Klinik pelayanan PTSP sudah dibuka di lantai satu Balai Kota Ambon, tepatnya di bagian belakang kantor Dinas Pemadam Kebakaran. Jika ada pelaku usaha yang mengalami kesulitan memahami aturan atau menggunakan aplikasi, mereka bisa berkonsultasi dan akan dipandu langsung oleh petugas PTSP,” jelasnya.

Ia berharap Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost nantinya mampu memberikan dampak positif terhadap iklim usaha di Kota Ambon sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan.

“Kami ingin Perda ini benar-benar bermanfaat, baik bagi penyelenggara usaha rumah kost maupun Pemerintah Kota Ambon, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon,” tutup Laturiuw. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

KAJATI MALUKU BERSAMA JAJARAN FORKOPIMDA, JEMPUT KAPOLDA BARU

Headline

Utang Pihak Ketiga Dinas Pendidikan Maluku Akan Dibayar Sesuai Hasil Audit Lapangan

Headline

BPJN Maluku Ajak ASN Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata dan Integritas

Headline

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

Headline

MAYA BABY LEWERISSA DIKUKUHKAN JADI BUNDA GENRE PROVINSI MALUKU

Headline

KAJATI MALUKU HADIRI PEMBUKAAN RAPAT EVALUASI CAPAIAN KINERJA SEMESTER I KEJAKSAAN RI 

Headline

Paramotor Fasi Daerah Maluku Sukses Flypass di Langit Ambon

Headline

SEMARAK BUDAYA MALUKU WARNAI KEMERDEKAAN RI DI BANDARA PATTIMURA