AMBON, PT – Mata Rumah Rehatta kembali menegaskan sikapnya terkait proses penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Soya. Dalam rapat internal yang digelar pada 20 Juni 2026 di Kantor Negeri Soya, keluarga menyatakan menyambut baik respons Pemerintah Kota Ambon yang bersedia memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Pemerhati Mata Rumah Rehatta, Veky Eykendorp, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Pemkot Ambon, namun mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon.
“Pada prinsipnya kami menghargai respons positif Pemerintah Kota Ambon. Namun kami berharap Pemkot tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon dalam setiap tahapan penyelesaian persoalan ini,” kata Eykendorp melalui sambungan telepon, Minggu (28/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Mata Rumah Rehatta juga menyoroti pertemuan yang difasilitasi Pemkot Ambon. Menurut Veky, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, salah satu calon KPN Soya tidak dapat memperlihatkan silsilah keturunan yang selama ini menjadi pokok persoalan.
“Kalau memang benar calon tersebut tidak dapat menunjukkan silsilah keturunan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Daerah, lalu mengapa masih terkesan dibela oleh oknum pejabat? Hal ini menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat,” ujarnya.
Veky juga menyampaikan kekecewaannya terhadap mekanisme penyampaian undangan pertemuan yang disebut dilakukan melalui Plt. Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Soya Sandy Soplanit selaku karteker. Menurutnya, undangan tersebut diteruskan kepada salah satu calon melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 22.00 WIT. Apabila informasi tersebut benar, mekanisme tersebut dinilai tidak mencerminkan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik dan berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara terhadap para pihak.
“Masyarakat berhak mendapatkan proses yang transparan, profesional, dan bebas dari kesan keberpihakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Kabag Hukum Pemkot Ambon dalam forum mediasi yang dinilai menunjukkan indikasi keberpihakan terhadap salah satu calon, sementara substansi utama mengenai pembuktian silsilah keturunan belum dapat diselesaikan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga kini Pemerintah Kota Ambon belum melaksanakan amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), khususnya pada poin keempat. Menurutnya, berbagai pertemuan yang telah difasilitasi belum menyentuh substansi putusan pengadilan.
“Setiap pertemuan justru menghindari pelaksanaan amar putusan pada poin keempat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan amar putusan yang dimaksud adalah penyelenggaraan voting oleh 40 anak Mata Rumah Rehatta untuk menentukan calon yang berhak sesuai mekanisme yang mereka pahami berdasarkan putusan PTUN.
Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kota Ambon segera melaksanakan mekanisme voting sesuai amar putusan PTUN, tetap berpegang pada Peraturan Daerah, serta menjaga netralitas agar penyelesaian sengketa Pemilihan KPN Soya berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Pemerintah Kota Ambon berdiri di atas semua kepentingan, melaksanakan putusan pengadilan secara utuh, dan tidak memberikan ruang terhadap tindakan yang dapat menimbulkan kesan keberpihakan. Dengan begitu, polemik Pemilihan KPN Soya dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat,” tutup Eykendorp. (PT)









