Home / Headline

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:54 WIB

Mendagri Siapkan Solusi Penataan PPPK, Masa Transisi Batas Belanja Pegawai Diperpanjang

JAKARTA, PT – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A, Ph.D menguraikan  sejumlah solusi strategis dalam penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah sebagai respons terhadap dinamika kepegawaian yang dihadapi pemerintah daerah (Pemda) pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam keterangannya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), Mendagri menjelaskan bahwa salah satu isu utama yang menjadi perhatian daerah adalah ketentuan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD.

Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai, di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), paling tinggi 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga  Gubernur Maluku Hadiri Pembukaan Salam Fest x Moluccas Digifest 2025 di Ambon

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan menyesuaikan komposisi belanja pegawai sesuai ketentuan tersebut dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan. Dengan demikian, implementasi penuh kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2027.

Menurut Mendagri, kondisi tersebut menimbulkan tantangan tersendiri bagi sejumlah daerah yang masih memiliki kapasitas fiskal terbatas. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis agar penataan PPPK dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

“Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah kepala daerah bersikap tegas dengan tidak lagi merekrut tenaga honorer baru,” ujarnya.

Di sisi lain, Mendagri juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat. Upaya tersebut dapat ditempuh melalui kemudahan perizinan berusaha guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta optimalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

Untuk menjawab kekhawatiran pemerintah daerah terkait penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, Kemendagri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Keuangan telah menggelar rapat koordinasi.

Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa masa transisi penerapan ketentuan batas belanja pegawai akan diperpanjang. Kebijakan tersebut nantinya akan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih memadai bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur belanja pegawai sekaligus menyelesaikan penataan tenaga non-ASN dan PPPK secara bertahap sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Jasa Raharja Selenggarakan IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

Headline

Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara

Headline

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

Headline

Terjatuh dari Perahu Katinting Seorang Nelayan Desa Haria dalam Pencarian Tim SAR Gabungan

Headline

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu

Headline

Harwan Muldidarmawan : Media Memiliki Peran Penting Hadirkan Pemberitaan yang Informatif dan Berkualitas Selama Periode Mudik Idulfitri 2025

Headline

Fasida Provinsi Maluku Gelar Paramotor Exercise dari Unpatti ke JMP Ambon

Headline

KEJAKSAAN NEGERI KKT BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA 10 MILIAR MELALUI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA