Home / DPRD Maluku

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:50 WIB

Cegah Polemik PPDB 2026, Tethool Tegaskan SMA Unggulan Tak Boleh Tambah Kuota

Ambon, PT-  Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, menegaskan bahwa sejumlah SMA unggulan di Kota Ambon tidak lagi diperkenankan menerima siswa melebihi kuota yang telah ditetapkan pemerintah pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Pernyataan itu disampaikan Saodah Tethool kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (8/6/2026), menyusul dibukanya pendaftaran di sejumlah sekolah favorit yang berlangsung hingga 13 Juni 2026. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 23 Juni 2026.

Menurut Saodah, pengalaman pada tahun 2024 dan 2025 menunjukkan bahwa kebijakan menerima siswa di luar kapasitas sekolah justru menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Komisi IV mengambil langkah agar tidak lagi memaksakan SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 11, dan SMA Negeri 13 menerima siswa melebihi batas yang telah ditentukan. Karena pada akhirnya hal itu menimbulkan masalah,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Maluku Prioritaskan Sertifikasi Lahan Sekolah di SBB

Ia menjelaskan, kuota rombongan belajar (rombel) di sekolah-sekolah tersebut telah ditetapkan secara jelas. SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 masing-masing memiliki delapan rombel, sedangkan SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 13 memiliki sembilan rombel.

Dengan kapasitas yang tersedia, kata dia, peluang siswa untuk diterima tetap terbuka, namun harus mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku.

Selain empat sekolah unggulan tersebut, Saodah mengingatkan masih banyak sekolah lain yang memiliki kapasitas untuk menerima peserta didik baru, seperti SMA Xaverius, SMA Kristen, SMA Muhammadiyah, dan SMA Ahmad Yani.

“Masih ada sekolah-sekolah lain yang mampu menampung siswa ketika mereka tidak diterima di sekolah-sekolah favorit,” katanya.

Dalam pelaksanaan SPMB 2026, penerimaan siswa dilakukan melalui beberapa jalur, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan jalur prestasi. Untuk jalur mutasi, kuotanya sebesar 5 persen, sementara jalur lainnya dibagi sesuai ketentuan yang berlaku.

Saodah menyebutkan, kuota penerimaan di SMA Negeri 1 hanya sebanyak 224 siswa. Sementara SMA Negeri 2, SMA Negeri 11, dan SMA Negeri 13 menyesuaikan kapasitas rombongan belajar yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Watubun Tegaskan Proses Hukum Kematian Veronika Rahanyanat Harus Tetap Berjalan

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mengakhiri polemik yang selama ini muncul setiap tahun ajaran baru, terutama aksi protes dari orang tua maupun calon siswa yang memaksa masuk ke sekolah tertentu.

“Kami ingin setelah proses pendaftaran dan penerimaan selesai tidak ada lagi demonstrasi atau tuntutan agar siswa harus diterima di sekolah-sekolah tertentu, padahal kuotanya sudah penuh,” ujarnya.

Pada SPMB 2026, sekolah juga menerapkan tes pemeringkatan sebagai bagian dari proses seleksi. Dengan demikian, siswa yang diterima merupakan peserta dengan nilai terbaik sesuai jumlah kuota yang tersedia.

“Yang diterima adalah mereka yang berada pada peringkat sesuai kuota sekolah, sehingga prosesnya lebih objektif dan transparan,” kata Saodah.(PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Komisi IV DPRD Maluku Soroti Kesejahteraan Guru dan Kondisi Sekolah di SBB

DPRD Maluku

BBIL Tual Jadi Pilar Strategis Pengembangan Budidaya Perikanan Berkelanjutan di Maluku

DPRD Maluku

Aliansi Mahasiswa Pulau Buru Soroti Sikap Aleg Dapil Buru Soal Gunung Botak

DPRD Maluku

DPRD Maluku Ingatkan Pengawasan WNA Jalur Laut Diperketat

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dorong Pendekatan Persuasif untuk Tertibkan Pedagang Pasar Mardika

DPRD Maluku

Komisi IV DPRD Maluku Temukan Berbagai Masalah Pendidikan di 11 Kabupaten/Kota Selama Pengawasan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Soroti Dugaan Kebohongan PT BKP- BTR soal Tenaga Kerja Lokal

DPRD Maluku

DPRD Provinsi Maluku Sampaikan Laporan Kinerja Masa Persidangan Tahun Sidang 2025–2026