Ambon, Pusartimur.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menata sistem transportasi dan mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama, khususnya di kawasan terminal dan jalur padat kendaraan.
Menurut Wattimena, Pemerintah Kota Ambon telah mengeluarkan instruksi yang mengatur larangan bagi kendaraan angkutan umum atau mobil penumpang berhenti dan menaikkan penumpang dalam radius 100 meter dari terminal.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi akibat kendaraan umum yang menunggu penumpang di luar area terminal.
“Kami telah menginstruksikan bahwa dalam radius 100 meter dari terminal tidak boleh ada mobil penumpang yang berhenti untuk mengambil penumpang. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kemacetan akibat kendaraan yang menunggu penumpang di badan jalan,” kata kepada media di Ambon, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan, kendaraan yang masih melanggar aturan tersebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penilangan oleh aparat terkait.
Ia menjelaskan, upaya penertiban lalu lintas tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, tetapi juga melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku dan instansi terkait lainnya.
Seluruh pihak berupaya menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing guna menciptakan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Ambon.
Menurutnya, penataan transportasi yang baik sangat penting untuk memastikan mobilitas masyarakat berjalan lancar, terutama di jalur strategis yang menghubungkan pusat kota hingga kawasan Batu Merah.
“Kita semua, baik pemerintah kota maupun pemerintah provinsi, sedang menjalankan tugas masing-masing agar ruas jalan dari kawasan pusat kota hingga Batu Merah menjadi lebih tertib dan tidak mengalami kemacetan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Ambon berharap dukungan dari seluruh pengemudi angkutan umum dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (PT)









