Home / Kota Ambon

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:45 WIB

Wali Kota Ambon Tegaskan Larangan Angkot Berhenti dalam Radius 100 Meter dari Terminal untuk Kurangi Kemacetan

oplus_32

oplus_32

Ambon, Pusartimur.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menata sistem transportasi dan mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama, khususnya di kawasan terminal dan jalur padat kendaraan.

Menurut Wattimena, Pemerintah Kota Ambon telah mengeluarkan instruksi yang mengatur larangan bagi kendaraan angkutan umum atau mobil penumpang berhenti dan menaikkan penumpang dalam radius 100 meter dari terminal.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi akibat kendaraan umum yang menunggu penumpang di luar area terminal.

“Kami telah menginstruksikan bahwa dalam radius 100 meter dari terminal tidak boleh ada mobil penumpang yang berhenti untuk mengambil penumpang. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kemacetan akibat kendaraan yang menunggu penumpang di badan jalan,” kata kepada media di Ambon, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga  Gelorakan Bela Negara Untuk Indonesia Maju" Korem 151/Binaiya Gelar Upacara Hari Bela Negara

Ia menegaskan, kendaraan yang masih melanggar aturan tersebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penilangan oleh aparat terkait.

Ia menjelaskan, upaya penertiban lalu lintas tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, tetapi juga melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku dan instansi terkait lainnya.

Seluruh pihak berupaya menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing guna menciptakan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Ambon.

Baca Juga  PENYIDIK PIDSUS KEJATI MALUKU, RESMI TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI TALUD PENGENDALIAN BANJIR DI KABUPATEN BURU

Menurutnya, penataan transportasi yang baik sangat penting untuk memastikan mobilitas masyarakat berjalan lancar, terutama di jalur strategis yang menghubungkan pusat kota hingga kawasan Batu Merah.

“Kita semua, baik pemerintah kota maupun pemerintah provinsi, sedang menjalankan tugas masing-masing agar ruas jalan dari kawasan pusat kota hingga Batu Merah menjadi lebih tertib dan tidak mengalami kemacetan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Ambon berharap dukungan dari seluruh pengemudi angkutan umum dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Damkar Tangani 75 Kasus Kebakaran dan 265 Penyelamatan

Kota Ambon

Pemkot Ambon Lepas 461 Jemaah Haji

Kota Ambon

Wali Kota Instruksikan Dindik, DLHP dan Dishub Percepat Kerja Sama dengan FST Unpatti

Kota Ambon

Bimtek Pendidikan SD dan SMP, Tasso: Tingkatkan Kualitas dan Mutu Pendidikan

DPRD Kota Ambon

DPRD Ambon Rampungkan Uji Publik Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Headline

Datang Melayani Masyarakat Ambon, FT Kantongi Rekomendasi Partai Hanura

Kota Ambon

Gubernur Maluku Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

Kota Ambon

Jauwerisa, Jadikan Perayaan Waisak Sebagai Momentum Penghayatan Spiritual Yang Sakral