Home / Economy

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

OJK-Polda Maluku Kolaborasi Berantas Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Ambon, PT- Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku bersama Polda Maluku memperkuat kolaborasi dalam memberantas investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Maluku.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penguatan sinergi antar lembaga sekaligus perlindungan konsumen dari maraknya kejahatan keuangan digital.

Kolaborasi tersebut dibahas dalam agenda silaturahmi dan audiensi Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, dengan Kapolda Maluku di Mapolda Maluku, Ambon, 30/04/2026.

Pertemuan itu membahas strategi bersama untuk menekan praktik penipuan berkedok investasi dan pinjaman online ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, OJK dan Polda Maluku sepakat memperkuat kerja sama melalui pertukaran data dan informasi terkait entitas investasi bodong maupun pinjol ilegal yang terdeteksi beroperasi di Maluku.

Baca Juga  Penghargaan GI BEI 2025: Apresiasi Kinerja dan Kontribusi Galeri Investasi BEI

Selain itu, Polda Maluku juga akan menindaklanjuti laporan dari OJK terhadap pelaku investasi ilegal yang masuk dalam kategori tindak pidana.

Kedua lembaga juga berkomitmen menggencarkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar maupun praktik pinjaman online ilegal.

Kepala OJK Provinsi Maluku Haramain Billady menegaskan, kolaborasi dengan kepolisian sangat penting karena banyak masyarakat menjadi korban investasi bodong dan pinjol ilegal.

“Kami butuh dukungan Polda untuk proses hukum. OJK hanya bisa melakukan pemblokiran dan peringatan, sedangkan penegakan hukum ada di kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga  Indosat Ooredoo Hutchison Manfaatkan AI untuk Hadang Spam dan Scam, Lindungi Ratusan Juta Masyarakat Indonesia

Sementara itu, Kapolda Maluku menyambut baik sinergi tersebut dan memastikan pihaknya siap mendukung langkah OJK dalam memberantas kejahatan keuangan di Maluku.

“Kami siap mendukung OJK dalam memberantas investasi bodong dan pinjol ilegal. Ini bentuk perlindungan terhadap masyarakat Maluku dari kejahatan keuangan,” katanya.

OJK dan Polda Maluku juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas perusahaan sebelum berinvestasi melalui situs resmi cekaja.ojk.go.id atau OJK RI, tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat, serta waspada terhadap pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Gangguan SKKL SMPCS di Namlea, Telkom Percepat Proses Pemulihan

Economy

Kendalikan Inflasi, Pemkot – Pemkab Malteng Teken MoU

Economy

DUKUNG EKOSISTEM KENDARAAN LISTRIK, BANDARA PATTIMURA AMBON DAN PLN RESMI OPERASIKAN SPKLU PERTAMA DENGAN SISTEM DIGITAL TERINTEGRASI

Economy

Indosat Ooredoo Hutchison Manfaatkan AI untuk Hadang Spam dan Scam, Lindungi Ratusan Juta Masyarakat Indonesia

Economy

Tahun 2025, Disperindag Ambon Fokus Pada Retribusi, Penataan Pasar dan Ekonomi Kreatif

Economy

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Economy

Tersebar di 12 Titik, Ini Cara Distribusi Avtur untuk Layani Penerbangan di Papua dan Maluku

Economy

OJK Maluku- KPP Pratama Ambon Fokus Edukasi Pajak