Home / Economy

Kamis, 30 April 2026 - 17:22 WIB

OJK-Polda Maluku Kolaborasi Bernatas Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Ambon, PT- Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku bersama Polda Maluku memperkuat kolaborasi dalam memberantas investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Maluku.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penguatan sinergi antar lembaga sekaligus perlindungan konsumen dari maraknya kejahatan keuangan digital.

Kolaborasi tersebut dibahas dalam agenda silaturahmi dan audiensi Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, dengan Kapolda Maluku di Mapolda Maluku, Ambon, 30/04/2026.

Pertemuan itu membahas strategi bersama untuk menekan praktik penipuan berkedok investasi dan pinjaman online ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, OJK dan Polda Maluku sepakat memperkuat kerja sama melalui pertukaran data dan informasi terkait entitas investasi bodong maupun pinjol ilegal yang terdeteksi beroperasi di Maluku.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Raih 3 Penghargaan CSR di ISRA 2025

Selain itu, Polda Maluku juga akan menindaklanjuti laporan dari OJK terhadap pelaku investasi ilegal yang masuk dalam kategori tindak pidana.

Kedua lembaga juga berkomitmen menggencarkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar maupun praktik pinjaman online ilegal.

Kepala OJK Provinsi Maluku Haramain Billady menegaskan, kolaborasi dengan kepolisian sangat penting karena banyak masyarakat menjadi korban investasi bodong dan pinjol ilegal.

“Kami butuh dukungan Polda untuk proses hukum. OJK hanya bisa melakukan pemblokiran dan peringatan, sedangkan penegakan hukum ada di kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga  HEALING HATI, UPGRADE IMAN”  BUKA PUASA BERSAMA &  PENYERAHAN DONASI “HITZ CAMPAIGN

Sementara itu, Kapolda Maluku menyambut baik sinergi tersebut dan memastikan pihaknya siap mendukung langkah OJK dalam memberantas kejahatan keuangan di Maluku.

“Kami siap mendukung OJK dalam memberantas investasi bodong dan pinjol ilegal. Ini bentuk perlindungan terhadap masyarakat Maluku dari kejahatan keuangan,” katanya.

OJK dan Polda Maluku juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas perusahaan sebelum berinvestasi melalui situs resmi cekaja.ojk.go.id atau OJK RI, tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat, serta waspada terhadap pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Bus Probolinggo

Economy

Layanan Broadband Telkomsel & IndiHome di Maluku Telah Pulih

Economy

Pelanggan Setia SIMPATI dari Buru Raih Hadiah Motor All New NMAX 155 Lewat Program Undian SIMPATI HOKI Telkomsel

Economy

Akselerasikan Digitalisasi Pendidikan, Telkomsel – Unpatti Ambon Teken MoU

Economy

Papua Maluku Digital Bootcamp Season 2 Dimulai Kontribusi Nyata Telkomsel Tingkatkan Kapabilitas Digital Generasi Muda di Papua dan Maluku

Economy

Gubernur Maluku Hadiri Pembukaan Salam Fest x Moluccas Digifest 2025 di Ambon

Economy

Survey Jalur Bersama Korlantas Polri, Upaya PT Jasa Raharja Cegah Kecelakaan di  Idulfitri 2025

Economy

OJK Maluku Edukasi KEJAR Hingga Daerah 3T di Maluku