Home / Kota Ambon

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:15 WIB

Kakisina Pertanyakan Sikap Pemkot Ambon Soal Putusan PTUN dan Sengketa Mata Rumah Parentah Negeri Soya

Ambon, PT – Kuasa hukum Margareth Kakisina mempertanyakan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait penanganan sengketa yang saat ini bergulir, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Pengadilan Negeri dalam persoalan Mata Rumah Parentah Negeri Soya.

Menurutnya, Pemkot Ambon menghadirkan saksi ahli pada Selasa 19 Mei 2026 lalu dalam persoalan tersebut, padahal ahli yang sama juga telah memberikan keterangan dalam proses persidangan sebelumnya.

Ia menjelaskan, dalam keterangannya, saksi ahli tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa putusan PTUN maupun putusan Pengadilan Negeri wajib dilaksanakan, terlebih Pemerintah Kota Ambon merupakan pihak yang secara langsung menjadi tergugat dalam perkara PTUN.

“Pemerintah kota merupakan pihak yang digugat di PTUN, sehingga putusan yang ada seharusnya menjadi bagian yang harus dijalankan,” kata Kakisina, Sabtu (23/5/2026).

Terkait putusan Pengadilan Negeri, ia menilai hingga saat ini belum terdapat pelaksanaan eksekusi sehingga persoalan tersebut belum sepenuhnya tuntas.

Menurutnya, masalah yang terjadi tidak sekadar menyangkut persoalan internal, tetapi menyangkut pelaksanaan keputusan hukum yang memiliki kekuatan mengikat.

Ia juga menyoroti pernyataan pemerintah yang menyebut hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian.

Baca Juga  Wakil Gubernur Maluku Terpilih Gelar Doa Syukur

“Kalau pemerintah kota hanya mengatakan sebatas memfasilitasi proses voting, maka perlu dipahami apa yang dimaksud dengan fasilitasi itu. Dalam pertimbangan putusan, khususnya halaman 81, dijelaskan bahwa fasilitasi meliputi penyediaan tempat, waktu, tanggal, serta menghubungi atau mengundang sekitar 40 orang sebagaimana mekanisme pada 18 September 2023 untuk melakukan voting,” ujarnya.

Ia menilai tahapan tersebut bukan lagi berbicara mengenai pencalonan atau bakal calon, melainkan pelaksanaan kembali mekanisme yang sebelumnya telah dilakukan.

Pihaknya juga mengingatkan agar proses penyelesaian persoalan tidak menimbulkan situasi yang berpotensi mengganggu tatanan adat di Negeri Soya.

Menurutnya, dalam pertimbangan hakim telah dijelaskan adanya mekanisme yang dinilai cacat hukum, termasuk mengenai penetapan Mata Rumah Parentah.

“Dalam pertimbangan hukum disebutkan bahwa tidak ada berbagai Mata Rumah Parentah, tetapi hanya satu Mata Rumah Parentah yaitu Rehatta,” katanya.

Ia menjelaskan, dasar pertimbangan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam proses persidangan, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Ambon diketahui telah memberikan waktu selama dua pekan agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun demikian, pihaknya mempertanyakan posisi pemerintah apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan.

Baca Juga  Nikijuluw: PDIP Ambon Dukung Pemerintah, Namun Tetap Kritis Demi Rakyat

“Kalau dalam dua minggu tidak ada penyelesaian, maka pemerintah akan mengambil langkah. Tetapi kami juga mempertanyakan posisi pemerintah di mana, karena pemerintah tidak bisa hanya sekadar memfasilitasi tanpa menjalankan amanat putusan,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan bahwa pertimbangan hukum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari amar putusan pengadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila pelaksanaan putusan belum dijalankan, maka langkah lanjutan dapat ditempuh hingga ke tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Menurutnya, salah satu persoalan yang masih menjadi kendala saat ini ialah adanya perbedaan penafsiran terhadap putusan pengadilan.

“Padahal dalam pertimbangan hukum telah dijelaskan bahwa hanya ada satu garis Mata Rumah Parentah. Mekanisme yang cacat hukum juga telah diputuskan oleh hakim,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Kota Ambon dapat menjalankan perannya secara tepat agar persoalan yang menjadi perhatian publik di Negeri Soya dapat segera memperoleh kepastian penyelesaian. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Latposko 1 Korem 151/Binaiya Resmi Ditutup, Ini Salah Satu Pesan Pangdam XV/Pattimura

Kota Ambon

3.000 Anak PAUD Merahkan Lapangan Merdeka,  Walikota : Mereka Generasi Penerus Ambon

Kota Ambon

Dinkes Ambon Raih Penghargaan Pengelolaan Vaksin Terbaik

Kota Ambon

KAJATI MINTA PERBAIKAN TATA KELOLA ORGANISASI DALAM DISKUSI PANEL BERSAMA JAJARAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU

Kota Ambon

Fokus Ekonomi, Inovasi, dan Pelayanan Publik, Walikota Ambon Resmi Buka Musrenbang RKPD 2027

Kota Ambon

Jelang Idul Adha, Walikota Ambon Secara Simbolis  Serahkan Bantuan Hewan Kurban Berjumlah 115 Ekor

Kota Ambon

Gubernur & Wagub Ikuti Pelantikan Pengurus Wilayah MES Maluku dan Pembukaan Gerak Syariah Tahun 2025

Headline

Ketua DPRD Ambon Minta Wali Kota Percepat Penetapan Raja Definitif di 9 Negeri Adat, Soya Jadi Sorotan