Home / Uncategorized

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:05 WIB

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, GELAR KAMPANYE ANTI KORUPSI DI KECAMATAN TELUK AMBON

Ambon, PT – Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi berupa Penyuluhan dan Penerangan Hukum dengan topik pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, yang dihadiri oleh Camat Teluk Ambon beserta para Kepala Pemerintahan Desa/Negeri se-Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Jumat (22/5/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Maluku dalam meningkatkan pemahaman hukum serta mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam pelaksanaannya, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku yang terdiri dari Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ardy, S.H., M.H., bersama dua narasumber yakni Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Mourits Palijama, S.H., M.H., diterima langsung oleh Plt. Camat Teluk Ambon, Idrus Buamona, S.STP., M.I.Kom.

Baca Juga  Survey Jalur Bersama Korlantas Polri, Upaya PT Jasa Raharja Cegah Kecelakaan di  Idulfitri 2025

Dalam sambutannya, Plt. Camat Teluk Ambon menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum tersebut di wilayah kerjanya. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi para Kepala Pemerintahan Desa/Negeri beserta perangkatnya dalam mengelola keuangan desa agar terhindar dari penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Walikota Ambon Bapak Boedewin Wattimena, sangat mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Selain mendapatkan edukasi hukum, kegiatan ini juga akan bermanfaat bagi pembangunan ditingkat Desa dan itu sejalan dengan program Pemerintah Kota Ambon.

“Kegiatan ini sangat baik untuk memberikan pemahaman kepada para Aparatur Desa, agar tidak terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran, sehingga kedepannya pembangunan Desa di Kota Ambon akan menjadi lebih baik,” ujar Idrus Buamona.

Baca Juga  Bahas Masalah di Maluku, Inflasi Jadi Poin Serius Untuk Dikomunikasikan

Sementara itu, Ardy, S.H., M.H. yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, menyampaikan terima kasih atas kesediaan Camat Teluk Ambon beserta para perangkat desa yang telah hadir dan mengikuti kegiatan tersebut.

“Melalui kegiatan Kampanye Anti Korupsi ini, kami berharap pengelolaan Keuangan Desa dapat berjalan sesuai peruntukkannya. Hukum bersifat memaksa, maka jangan ada lagi Praktik Korupsi dan Penyalahgunaan kewenangan yang dapat menghambat pembangunan di tingkat Desa,” Ucap Ardy.

Dengan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang dipaparkan oleh para Narasumber, diharapkan agar para Aparatur Pemerintah Desa semakin memahami regulasi terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, serta mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Peduli Kemanusiaan, Pertamina Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Ternate

Uncategorized

Bank Indonesia Fasilitasi 51 UMKM di Ambon, Dorong Digitalisasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Uncategorized

DANKODAERAL IX AMBON TERIMA COURTESY CALL DANGUSKAMLA KOARMADA III 

Uncategorized

Kaya Apresiasi Perjuangan Kafilah Kota Ambon di MTQ Maluku

Uncategorized

Simak Sekapur Siri Upulatu Kota Ambon

Uncategorized

Pemkot  Bayar Gaji 13 Tenaga Kontrak

Uncategorized

Panas Gandong Amakele Lopurissa: Tradisi Sakral 18 Maret yang Menyatukan Negeri Rumahkay dan Rutong

Uncategorized

Walikota Ambon Himbau Warga Waspada Musim Hujan, Jaga Keselamatan Diri dan Lingkungan