Home / Headline

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:14 WIB

Pemkot Ambon Tunggu Surat PTUN Terkait Eksekusi Perkara Nomor 33, Rapat Lanjutan Segera Digelar

Ambon, PT – Pemerintah Kota Ambon menyatakan masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait tindak lanjut eksekusi dalam Perkara Nomor 33.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Lexy Manuputty usai Sidang Pengawasan Eksekusi Perkara Nomor 33 di PTUN Ambon, Rabu (7/5/2026).

Lexy menjelaskan, dalam waktu dekat Pemkot Ambon akan kembali memanggil seluruh pihak terkait guna menggelar rapat lanjutan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut juga telah dipersilakan oleh pihak PTUN Ambon.

Baca Juga  Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur

“Dalam waktu dekat Pemkot Ambon akan memanggil kembali seluruh pihak dalam rapat bersama untuk menindaklanjuti rapat sebelumnya, dan PTUN mempersilakan tahapan pertemuan atau rapat untuk dilaksanakan,” ujar Lexy.

Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemkot Ambon tidak mempersoalkan siapa yang akan menjadi Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Soya definitif, sepanjang seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada dasarnya Pemkot Ambon tidak mempersoalkan siapapun yang menjadi KPN Soya definitif, yang terpenting harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terkait substansi yang berkaitan dengan amar putusan pengadilan, Lexy menyebut hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama yang akan segera dijadwalkan.

Baca Juga  Peduli Lingkungan, TNI Gelar Program Rutin “Jumat Bersih” di Pesisir Pantai

Sementara itu, saat ditanya mengenai putusan hakim PTUN Ambon terkait kemungkinan pelaksanaan eksekusi paksa, Lexy mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari PTUN.

“Masih menunggu surat yang akan disampaikan oleh pihak PTUN,” singkatnya.

Perkara Nomor 33 yang tengah bergulir di PTUN Ambon tersebut kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses penetapan KPN Soya definitif dan tindak lanjut pelaksanaan amar putusan pengadilan. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Personel Lanud Pattimura Gelar Karya Bakti Bersihkan Jalan Raya di Desa Rumah Tiga

Headline

Kepengrusan DPD dan DPC PJS se Sumbar Diambil Alih DPP

Headline

Jelang Idul Fitri 2026, Jasa Raharja Dukung Penguatan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dan Kesiapan Jalan Berkeselamatan

Headline

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur

Headline

INJOURNEY AIRPORTS DUKUNG KONSERVASI BAHARI, LAKSANAKAN PROGRAM TRANSPLANTASI TERUMBU KARANG DI BANDA NEIRA

Headline

DPO “GS” TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN INAMOSOL – SBB, BERHASIL DIRUNGKUS KEJAKSAAN

Headline

Peringati HUT Ke-80 TNI AU, Danlanud Pattimura Pimpin Ziarah di TMP Kapahaha Ambon

Headline

Barends: Ajang Seni dan Musik di Ambon Harus Didukung untuk Mengangkat Wajah Maluku ke Dunia Internasional