Home / Headline

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:14 WIB

Pemkot Ambon Tunggu Surat PTUN Terkait Eksekusi Perkara Nomor 33, Rapat Lanjutan Segera Digelar

Ambon, PT – Pemerintah Kota Ambon menyatakan masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait tindak lanjut eksekusi dalam Perkara Nomor 33.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Lexy Manuputty usai Sidang Pengawasan Eksekusi Perkara Nomor 33 di PTUN Ambon, Rabu (7/5/2026).

Lexy menjelaskan, dalam waktu dekat Pemkot Ambon akan kembali memanggil seluruh pihak terkait guna menggelar rapat lanjutan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut juga telah dipersilakan oleh pihak PTUN Ambon.

Baca Juga  Jasa Raharja dan Satlantas Polres Maluku Tenggara Bersinergi Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

“Dalam waktu dekat Pemkot Ambon akan memanggil kembali seluruh pihak dalam rapat bersama untuk menindaklanjuti rapat sebelumnya, dan PTUN mempersilakan tahapan pertemuan atau rapat untuk dilaksanakan,” ujar Lexy.

Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemkot Ambon tidak mempersoalkan siapa yang akan menjadi Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Soya definitif, sepanjang seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada dasarnya Pemkot Ambon tidak mempersoalkan siapapun yang menjadi KPN Soya definitif, yang terpenting harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terkait substansi yang berkaitan dengan amar putusan pengadilan, Lexy menyebut hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama yang akan segera dijadwalkan.

Baca Juga  Jasa Raharja Catat Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas pada Periode Siaga Idul Fitri 2026

Sementara itu, saat ditanya mengenai putusan hakim PTUN Ambon terkait kemungkinan pelaksanaan eksekusi paksa, Lexy mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari PTUN.

“Masih menunggu surat yang akan disampaikan oleh pihak PTUN,” singkatnya.

Perkara Nomor 33 yang tengah bergulir di PTUN Ambon tersebut kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses penetapan KPN Soya definitif dan tindak lanjut pelaksanaan amar putusan pengadilan. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Dukung Mudik Aman dan Berkeselamatan, Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah

Headline

Alami mati mesin dan terombang-ambing, tiga orang warga Kepulauan Aru berhasil diselamatkan 

Headline

Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025

Headline

AVIATION SECURITY BANDARA PATTIMURA TINGKATKAN KEMAMPUAN BELA DIRI UNTUK MENJAGA KEAMANAN PENERBANGAN

Headline

Reno Rehatta  Kecam Dua Surat Undangan Rapat Rumatau yang Berbeda 

Headline

Kuota 3.000 Rumah Subsidi di Maluku Siap Dibangun, Kadis PKP: Semua Dikerjakan Developer, Kendala Utama Minim Pembeli

Headline

Kanwil DJBC Maluku Perkuat Sinergi Dengan Perusahaan Jasa Titipan dalam Pengawasan Rokok Ilegal dan Penguatan Budaya Integritas

Headline

4 TRILIUN LEBIH UANG RAKYAT JEMBER: SUDAH TERASA MANFAATNYA ATAU MASIH BERHENTI DI KERTAS?