Home / Kota Ambon

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:58 WIB

Dishub Ambon Tegas: SK Wali Kota 1881 Final, Sopir Angkot Wajib Patuh

oplus_0

oplus_0

Ambon, PT-  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitela, mengambil sikap tegas terhadap aksi damai sopir angkutan kota (angkot) trayek Hunut terkait larangan melintas di wilayah Passo, yang berlangsung di depan Balai Kota Ambon, Selasa (5/5/2026).

Suitela menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak lagi membuka ruang perdebatan mengenai penetapan jalur trayek. Keputusan tersebut telah final dan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 1881.

“Semua ini sudah melalui proses panjang, mulai dari SK 614, 1695, hingga terakhir 1881. Tidak ada alasan untuk tidak patuh. Ini keputusan pemerintah dan wajib dijalankan,” tegas Suitela.

Menurut Suitela, konflik antara trayek Hunut, Passo, dan Laha bukan hal baru. Selama dua tahun terakhir, Dishub Kota Ambon telah berulang kali melakukan mediasi dan menawarkan berbagai solusi, namun belum mencapai kesepakatan.

“Kami sudah fasilitasi berkali-kali dan memberikan alternatif. Tapi kalau tidak ada titik temu, pemerintah harus mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu,” ujarnya.

Baca Juga  Walikota Ambon: Penguatan Kapasitas Penanggulangan Bencana Jadi Prioritas Pemerintah 

Terkait tuntutan sopir agar trayek Hunut dialihkan melalui jalur JMP, Suitela menolak tegas usulan tersebut. Ia menilai skenario itu justru akan menyebabkan kekosongan layanan transportasi di beberapa titik penting.

“Kalau Hunut dipaksa lewat JMP, ada wilayah yang tidak terlayani. Keputusan melewati Passo adalah yang paling rasional,” jelasnya.

Dishub Kota Ambon juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, termasuk Polsek Baguala dan Polsek Teluk Ambon, untuk mengawal implementasi SK tersebut.

“Jika ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban, akan diproses hukum. Tidak ada toleransi,” tegas Suitela.

Ia juga mengimbau seluruh sopir angkot untuk menghentikan aksi yang berpotensi memicu konflik dan kembali beroperasi sesuai aturan.

Sementara itu, Ketua Jalur Hunut, Yopi Maukhen, memastikan pihaknya tetap tunduk pada keputusan pemerintah dan menjalankan operasional sesuai SK 1881.

Baca Juga  LASQI Nusantara Fest Tingkat Kota Ambon Resmi Digelar, Dorong Generasi Muda Cintai Seni dan Nilai Keagamaan

“Ini aturan pemerintah, bukan keputusan pribadi. Kami tetap jalan sesuai SK,” ujarnya.

Sekretaris Trayek Hunut, Jefry Takaria, menambahkan bahwa permasalahan di lapangan juga dipicu oleh keberadaan terminal bayangan di kawasan Passo serta tumpang tindih trayek angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP).

Jefry mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Maluku untuk segera mengevaluasi SK Gubernur, khususnya terkait trayek Hatu, Alang, dan Liliboy yang dinilai memperparah kemacetan di wilayah Passo.

“Sekarang saja sudah padat. Kalau tidak ditertibkan, masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Hingga kini, polemik trayek Hunut, Passo, dan Laha masih berlangsung. Namun Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa keputusan tidak akan berubah.

SK Wali Kota Ambon Nomor 1881 tetap berlaku dan wajib dipatuhi oleh semua pihak. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Safari Ramadan di RW 19 Batu Merah, Wali Kota Ajak  Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan Kota Ambon

Kota Ambon

Kapolda Maluku Pimpin Sertijab Kapolresta Ambon

Kota Ambon

Gelorakan Bela Negara Untuk Indonesia Maju” Korem 151/Binaiya Gelar Upacara Hari Bela Negara

Headline

Wali Kota Ambon  Tinjau Lokasi Longsor di Batu Merah dan Batu Koneng

Kota Ambon

Wali Kota Ambon  Targetkan Peningkatan Prestasi Olahraga Lewat Program Terukur dan Kolaborasi

Kota Ambon

Hore!!! Pemkot Ambon Bayar Gaji 13

Kota Ambon

Sapulette : Jabatan Sudah Ditentukan Tuhan, Tinggal Menunggu Waktu

Economy

Pemkot Apresiasi BNI Serahkan 10 TPS, Dorong Percepatan Penanganan Sampah di Kota Ambon