Home / Kota Ambon

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:58 WIB

Dishub Ambon Tegas: SK Wali Kota 1881 Final, Sopir Angkot Wajib Patuh

oplus_0

oplus_0

Ambon, PT-  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitela, mengambil sikap tegas terhadap aksi damai sopir angkutan kota (angkot) trayek Hunut terkait larangan melintas di wilayah Passo, yang berlangsung di depan Balai Kota Ambon, Selasa (5/5/2026).

Suitela menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak lagi membuka ruang perdebatan mengenai penetapan jalur trayek. Keputusan tersebut telah final dan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 1881.

“Semua ini sudah melalui proses panjang, mulai dari SK 614, 1695, hingga terakhir 1881. Tidak ada alasan untuk tidak patuh. Ini keputusan pemerintah dan wajib dijalankan,” tegas Suitela.

Menurut Suitela, konflik antara trayek Hunut, Passo, dan Laha bukan hal baru. Selama dua tahun terakhir, Dishub Kota Ambon telah berulang kali melakukan mediasi dan menawarkan berbagai solusi, namun belum mencapai kesepakatan.

“Kami sudah fasilitasi berkali-kali dan memberikan alternatif. Tapi kalau tidak ada titik temu, pemerintah harus mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu,” ujarnya.

Baca Juga  Walikota Ambon Soroti Tegas Penanganan Sampah di Desa Waiheru 

Terkait tuntutan sopir agar trayek Hunut dialihkan melalui jalur JMP, Suitela menolak tegas usulan tersebut. Ia menilai skenario itu justru akan menyebabkan kekosongan layanan transportasi di beberapa titik penting.

“Kalau Hunut dipaksa lewat JMP, ada wilayah yang tidak terlayani. Keputusan melewati Passo adalah yang paling rasional,” jelasnya.

Dishub Kota Ambon juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, termasuk Polsek Baguala dan Polsek Teluk Ambon, untuk mengawal implementasi SK tersebut.

“Jika ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban, akan diproses hukum. Tidak ada toleransi,” tegas Suitela.

Ia juga mengimbau seluruh sopir angkot untuk menghentikan aksi yang berpotensi memicu konflik dan kembali beroperasi sesuai aturan.

Sementara itu, Ketua Jalur Hunut, Yopi Maukhen, memastikan pihaknya tetap tunduk pada keputusan pemerintah dan menjalankan operasional sesuai SK 1881.

Baca Juga  KAJATI AGOES SP BESERTA JAJARAN, HADIRI RAPAT BERSAMA KOMISI III DPR RI DALAM KUNJUNGAN KERJA RESES DI PROVINSI MALUKU

“Ini aturan pemerintah, bukan keputusan pribadi. Kami tetap jalan sesuai SK,” ujarnya.

Sekretaris Trayek Hunut, Jefry Takaria, menambahkan bahwa permasalahan di lapangan juga dipicu oleh keberadaan terminal bayangan di kawasan Passo serta tumpang tindih trayek angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP).

Jefry mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Maluku untuk segera mengevaluasi SK Gubernur, khususnya terkait trayek Hatu, Alang, dan Liliboy yang dinilai memperparah kemacetan di wilayah Passo.

“Sekarang saja sudah padat. Kalau tidak ditertibkan, masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Hingga kini, polemik trayek Hunut, Passo, dan Laha masih berlangsung. Namun Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa keputusan tidak akan berubah.

SK Wali Kota Ambon Nomor 1881 tetap berlaku dan wajib dipatuhi oleh semua pihak. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Kakisina Pertanyakan Sikap Pemkot Ambon Soal Putusan PTUN dan Sengketa Mata Rumah Parentah Negeri Soya

Economy

Sidak Lembaga Penyalur di Ambon, Pertamina Pastikan Penyaluran Mitan Berjalan Normal

DPRD Kota Ambon

Komisi III DPRD Ambon Soroti Realisasi PAD dan Retribusi Sampah, Minta Kewenangan Penagihan Diperjelas

Kota Ambon

Bandar Udara Pattimura Ambon Raih Penghargaan Bandar Udara Sehat 2024

Kota Ambon

Ketua KORMI Ambon Apresiasi Perempuan dalam Turnamen Gawang Mini, Songsong HUT Kota Ambon ke-450 Tahun

Kota Ambon

SELVI GIBRAN RAKABUMING LANTIK MAYA BABY RAMPEN LEWERISSA JADI KETUA DEKRANASDA PROVINSI MALUKU 2025-2030

Kota Ambon

DLHP Ambon Tambah Ekskavator, Perkuat Penataan TPA Toisapu

DPRD Maluku

Kadis PU Ambon Sebut Keterbatasan Kewenangan dan Infrastruktur 2026