Home / Kab.Kep.Aru

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:20 WIB

Sikapi Aspirasi Ratusan Pedagang, DPRD – Pemkot Upayakan Cari Solusi

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 90.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 90.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Ambon, Pusartimur.com- Menyikapi Aspirasi pedagang terminal Mardika terkait surat peringatan pembongkaran lapak-lapak yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Asisten II, DPDR bersama Pemerintah Kota Ambon akan berusaha mencari solusi.

“Hasil koordinasi kami, surat itu baru berupa peringatan pertama. Selanjutnya, dewan akan meminta Pemerintah Kota Ambon untuk bersama-sama melihat apakah pembongkaran ini sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” kata Ketu DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta saat menerima ratusan pedagang terminal Mardika yang menduduki Gedung tersebut, Jumat (14/6/2024).

Ia mengatakan, pihaknya akan mendesak pemerintah Kota Ambon untuk bersama-sama melakukan koordinasi yang baik sehingga para pedagang ini tidak terlantar dimana-mana.

“Itu kepentingan kita, sehingga tidak setiap saat pedagang datang di DPRD Kota Ambon, karena kalau meninggalkan pekerjaan di pasar sudah berapa ruginya,” akuinya.

Baca Juga  399 Penyandang Disabilitas Rayakan Natal Bersama GPM : Damai Kristus Menguatkan, Disabilitas Bukan Batasan

Ia mengakui, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama melihat kepentingan ini dan menyediakan tempat yang baik.
“Kalau lapak-lapak dibongkar, kita akan mencari solusi seperti apa,” tukasnya.

Iaberharap, hari ini dengan aspirasi yang disampaikan untuk nanti kita bersama -sama berkoordinasi dengan pemerintah daerah terlebih khusus OPD terkait untuk bisa menangani hal ini.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christiano Laturiuw menambahkan, terkait dengan surat pemberitahuan batasnya tanggal 14 Juni 2024.

“Saya sudah sampaikan ke Asisten II, surat itu bukan dilakukan pembongkaran tapi itu bersifat peringatan. Saya pastikan nanti perwakilan 2 sampai 3 orang pedagang yang nantinya duduk bersama dengan pemerintah kota untuk membicarakan,” tambahnya.

Baca Juga  BI Maluku Serahkan Screan House Sebagai Quik Win Inovasi Pengendalian Inflasi Hortikultura

Ia menjelaskan, Ini bukan pedagang liar, tapi pedagang harus ingat bahwa aktivitas penertiban yang dilakukan itu adalah wilayah terminal.

“Jadi, awalnya itu pernah kita lakukan kunjang lapangan, dan itu hanya dimungkinkan saja untuk berjarak 1 meter ke jalan tapi faktanya sudah 2-3 meter,” paparnya.

Maka dalam konteks ini, pedagang harus betul-betul mengerti. Yang terpenting adalah caranya.

“Karena mau melakukan sesuatu itu harus bersama-sama bicara dan tanya, sehingga pedagang yang dipindahkan bukan untuk berhenti berjualan tetapi disediakan tempat yang benar,” tandasnya. (PT-01).

Share :

Baca Juga

Kab.Kep.Aru

Aviation Fuel Terminal Babullah Ternate Gelar Trauma Healing

Kab.Kep.Aru

Pj. Wali Kota Serahkan Sertifikat Admin Pengelola Website

Kab.Kep.Aru

Rayakan Idul Adha, MT Al- Madinah Ambon Berbagai Daging Qurban

Kab.Kep.Aru

Pemkot Ambon Salur 75 Hewan Qurban

Kab.Kep.Aru

ORIENTASI ANGGOTA DPRD KABUPATEN KEPULAUAN ARU RESMI DIBUKA SEKDA MALUKU

Kab.Kep.Aru

Sekkot Serahkan Bantuan Hewan Qurban Jelang Idul Adha

Kab.Kep.Aru

KAKANWIL HARAP MALUKU JADI PIONIR DI INDONESIA TIMUR

Kab.Kep.Aru

Selaraskan Program Pertanian dan Perikanan Lebih Baik, Safitri Malik Ikut Fit and Propert Test di DPW PKS