Home / Kab.Kep.Aru

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:20 WIB

Sikapi Aspirasi Ratusan Pedagang, DPRD – Pemkot Upayakan Cari Solusi

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 90.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 90.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Ambon, Pusartimur.com- Menyikapi Aspirasi pedagang terminal Mardika terkait surat peringatan pembongkaran lapak-lapak yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Asisten II, DPDR bersama Pemerintah Kota Ambon akan berusaha mencari solusi.

“Hasil koordinasi kami, surat itu baru berupa peringatan pertama. Selanjutnya, dewan akan meminta Pemerintah Kota Ambon untuk bersama-sama melihat apakah pembongkaran ini sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” kata Ketu DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta saat menerima ratusan pedagang terminal Mardika yang menduduki Gedung tersebut, Jumat (14/6/2024).

Ia mengatakan, pihaknya akan mendesak pemerintah Kota Ambon untuk bersama-sama melakukan koordinasi yang baik sehingga para pedagang ini tidak terlantar dimana-mana.

“Itu kepentingan kita, sehingga tidak setiap saat pedagang datang di DPRD Kota Ambon, karena kalau meninggalkan pekerjaan di pasar sudah berapa ruginya,” akuinya.

Baca Juga  SABIRIN BUKA SINKRONISASI DAN IMPLEMENTASI SATU DATA INDONESIA

Ia mengakui, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama melihat kepentingan ini dan menyediakan tempat yang baik.
“Kalau lapak-lapak dibongkar, kita akan mencari solusi seperti apa,” tukasnya.

Iaberharap, hari ini dengan aspirasi yang disampaikan untuk nanti kita bersama -sama berkoordinasi dengan pemerintah daerah terlebih khusus OPD terkait untuk bisa menangani hal ini.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christiano Laturiuw menambahkan, terkait dengan surat pemberitahuan batasnya tanggal 14 Juni 2024.

“Saya sudah sampaikan ke Asisten II, surat itu bukan dilakukan pembongkaran tapi itu bersifat peringatan. Saya pastikan nanti perwakilan 2 sampai 3 orang pedagang yang nantinya duduk bersama dengan pemerintah kota untuk membicarakan,” tambahnya.

Baca Juga  DPRD Ambon Sambut Kapolresta yang Baru

Ia menjelaskan, Ini bukan pedagang liar, tapi pedagang harus ingat bahwa aktivitas penertiban yang dilakukan itu adalah wilayah terminal.

“Jadi, awalnya itu pernah kita lakukan kunjang lapangan, dan itu hanya dimungkinkan saja untuk berjarak 1 meter ke jalan tapi faktanya sudah 2-3 meter,” paparnya.

Maka dalam konteks ini, pedagang harus betul-betul mengerti. Yang terpenting adalah caranya.

“Karena mau melakukan sesuatu itu harus bersama-sama bicara dan tanya, sehingga pedagang yang dipindahkan bukan untuk berhenti berjualan tetapi disediakan tempat yang benar,” tandasnya. (PT-01).

Share :

Baca Juga

Kab.Kep.Aru

Tingkatkan PAD, Dishub Ambon Adakan Swiping

Kab.Kep.Aru

Pemkot Ambon Lepas 322 Jemaah Calon Haji

Kab.Kep.Aru

Prioritaskan Lahan, Lanud Pattimura Ambon Ingin Sejahterakan Rakyat

Kab.Kep.Aru

Pj. Wali Kota Serahkan Sertifikat Admin Pengelola Website

Kab.Kep.Aru

Perkuat Pengelolaan Ikan, Pemkot Gelar Sosialisasi Standarisasi Kapal dan Optimalisasi Pelelangan Ikan

Hukum dan Kriminal

Kejari Aru Sita Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG

Economy

Turunkan Fasilitas dan Angka Kecelakaan, JR – Stakeholder Gelar FKLL

Kab.Kep.Aru

Nelayan Hilang Asal Kepulauan Aru Ditemukan Selamat Setelah Tiga Hari Pencarian