AMBON, PT – Dalam kegiatan Talk Show Pengembangan UMKM dan Pelaku Usaha Syariah, narasumber kedua, Hamdam, memberikan pemahaman mendalam terkait pentingnya merek (brand) dan hak kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM.
Hamdam menjelaskan bahwa setiap produk yang dibuat pelaku usaha sejatinya memiliki dua aspek penting, yakni hak cipta dan hak merek. Hak cipta berkaitan dengan desain atau karya, sementara merek menjadi identitas utama yang membedakan produk di pasar.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, yang menyebutkan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti nama, logo, huruf, angka, susunan warna, hingga bentuk suara atau hologram, yang berfungsi untuk membedakan barang atau jasa.
“Merek itu adalah identitas. Tanpa merek, produk sulit dikenali dan tidak memiliki nilai tambah di mata konsumen,” jelasnya.
Hamdam juga memaparkan tiga jenis merek, yakni merek dagang untuk barang, merek jasa untuk layanan, serta merek kolektif yang digunakan bersama oleh kelompok usaha dengan karakteristik produk yang sama.
Selain sebagai identitas, merek memiliki fungsi lain seperti meningkatkan nilai jual produk, menjadi jaminan kualitas, serta alat promosi yang efektif dalam pemasaran.
Ia menegaskan pentingnya mendaftarkan merek secara resmi, karena sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu siapa yang lebih dulu mendaftarkan, maka dialah yang berhak atas merek tersebut.
“Banyak kasus di daerah lain, merek asli justru diambil alih orang lain karena terlambat didaftarkan. Ini harus menjadi perhatian pelaku UMKM,” tegas Hamdam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa merek yang telah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Pemilik merek juga memiliki hak untuk memberikan lisensi, mengalihkan kepemilikan, hingga menuntut pihak yang menggunakan merek tanpa izin.
Dalam proses pendaftaran, pelaku UMKM kini dapat mengajukan secara online dengan biaya yang relatif terjangkau, yakni sekitar Rp500 ribu untuk kategori UMKM. Bahkan, regulasi terbaru memungkinkan pelaku usaha dengan status perseroan perorangan untuk mendaftar tanpa rekomendasi dinas terkait.
Hamdam juga mengingatkan bahwa tidak semua merek bisa didaftarkan, seperti yang bertentangan dengan ideologi negara, menggunakan simbol resmi, atau mengandung unsur yang dapat menyesatkan masyarakat maupun berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.
Dengan pemahaman ini, ia berharap pelaku UMKM di Ambon dan Maluku dapat lebih sadar akan pentingnya legalitas merek sebagai bagian dari strategi bisnis yang berkelanjutan. (PT)










