Home / Economy

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:29 WIB

DPR RI TETAPKAN LIMA CALON ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

Jakarta, 12 Maret 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah sebagai berikut:

1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;

Baca Juga  Tahapary  Yakin Raih Rekomendasi Partai Gerindra

2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;

3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;

4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan

5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Usai acara, kepada wartawan Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK untuk kemajuan sektor jasa keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.

Baca Juga  Ambon Siap Resmikan Mall Pelayanan Publik, Tukloy : Permudah Layanan Perizinan dan Dukung Smart City

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Secara YoY, Januari 2025  Maluku Alami Inflasi 0,76 Persen

Economy

Satgas Pertamina Patra Niaga Siap Jamin Penyaluran Energi di Papua Maluku pada Masa Libur Natal & Tahun Baru

Economy

Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Optimalkan Kembali Penyaluran BBM di Kabupaten Buru

Economy

SUKSES KAWAL ARUS MUDIK DAN BALIK, BANDARA INTERNASIONAL PATTIMURA AMBON RESMI TUTUP POSKO TERPADU LEBARAN 1447H/2026M

Economy

Wakil Wali Kota Ambon Buka Pelatihan Penguatan Kapasitas UMKM Perempuan Maluku, Dorong Kolaborasi dan Daya Saing Usaha

Economy

Jasa Raharja Gelar Apel Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Economy

Survey Jalur Bersama Korlantas Polri, Upaya PT Jasa Raharja Cegah Kecelakaan di  Idulfitri 2025

Economy

Tegas Berantas Oknum Nakal, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Blokir 1.967 Kendaraan Salah Gunakan BBM Subsidi