Home / Economy

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:29 WIB

DPR RI TETAPKAN LIMA CALON ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

Jakarta, 12 Maret 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah sebagai berikut:

1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;

Baca Juga  Pemkot Gandeng PT Gudang Garam Surya Nation Gelar Ambon Expo

2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;

3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;

4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan

5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Usai acara, kepada wartawan Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK untuk kemajuan sektor jasa keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.

Baca Juga  Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah SMA, Tuarita: Bagian dari Peningkatan Kualitas dan Mutu Pendidikan di Maluku

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

3.712 Surat Jaminan Diterbitkan, Jasa Raharja Pastikan Kemudahan Penanganan Korban Kecelakaan di Masa Idulfitri 2026

Economy

OJK Maluku Selenggarakan Program Literasi Keuangan di Polnam

Economy

Jamin Kelancaran Distribusi Energi, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Resmi Bentuk Tim Satuan Tugas Natal dan Tahun Baru

Economy

Pertumbuhan Ekonomi Maluku Tumbuh Menguat pada Triwulan IV 2025

Economy

Penggunaan QRIS di Kota Ambon Capai 79%, Pemerintah Dorong Digitalisasi Transaksi

Economy

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait JKN, BPJS Kesehatan Rutin Lakukan Sosialisasi

Economy

Tegas Berantas Oknum Nakal, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Blokir 1.967 Kendaraan Salah Gunakan BBM Subsidi

Economy

Telkomsel Papua dan Maluku Melayani Sepenuh Hati di Natal 2025 dan Tahun Baru 2026