Home / Economy

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:29 WIB

DPR RI TETAPKAN LIMA CALON ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

Jakarta, 12 Maret 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah sebagai berikut:

1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;

Baca Juga  Indosat Ooredoo Hutchison Capai Pertumbuhan Kuat 15% pada EBITDA, Didukung Pertumbuhan Pendapatan Dua Digit* v cucu

2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;

3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;

4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan

5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Usai acara, kepada wartawan Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK untuk kemajuan sektor jasa keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.

Baca Juga  Boy Sangadji: Fokus pada Program Sosial dan Dukung Revitalisasi Partai Golkar Maluku

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Economy

Persiapan Angkutan Lebaran 2026 di Maluku, ASDP Operasikan Kapal 24 Jam di Lintasan Hunimua–Waipirit

Economy

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Jaga Ketersediaan BBM di SPBU Pulau Kisar

Economy

Harga BBM Per 1 November, Edi Mangun : Pertamax Tidak Ada Perubahan Harga

Economy

Berbagai Perlombaan Meriahkan Salam Fest x Moluccas Digifest 2025

Economy

SERUNAI 2025: Bank Indonesia Maluku Siapkan Rp1,59 Triliun Uang Rupiah Sambut Natal dan Tahun Baru

Economy

Jasa Raharja dan Tim Pembina SAMSAT Kolaborasi dengan 2.358 Merchant, Beri Reward bagi Wajib Pajak Taat Bayar

Economy

Pasca Kebakaran, Dinsos Ambon Dirikan Dapur Umum