Home / Economy

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:29 WIB

DPR RI TETAPKAN LIMA CALON ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

Jakarta, 12 Maret 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah sebagai berikut:

1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;

Baca Juga  KPU Maluku Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Gubernur dan Wagub Maluku Terpilih Tahun 2024

2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;

3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;

4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan

5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Usai acara, kepada wartawan Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK untuk kemajuan sektor jasa keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.

Baca Juga  GMKI Kota Tual Minta DPRD Objektif Soal Amnesti Terpidana Korupsi Adam Rahayaan

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi Antisipasi Cuaca Akhir Tahun

Economy

Animato Quartet Tampil di Ambon, Persembahan Kolaborasi AMO dan Erasmus Huis

Economy

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat, Dave Hendrik – Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Economy

Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bantu Korban Banjir Bandang di Ternate

Economy

Pasca Gempa Papua, Pertamina Pastikan Operasional Berjalan Lancar

Economy

PERINGATI BULAN K3 NASIONAL 2026, BANDARA INTERNASIONAL PATTIMURA AMBON GELAR AKSI KEMANUSIAAN DONOR DARAH

Economy

BPD MALUKU MALUT DUKUNG ASTA CITA INDONESIA

Economy

Pemkot Ambon dan Bank Sampah Bumi Lestari Teken MoU untuk Pengelolaan Sampah Terpadu