AMBON, PT – Proses voting pemilihan Calon Kepala Pemerintah Negeri Soya yang digelar dalam rapat Rumah Tau Rehatta berlangsung lancar dan demokratis. Dalam pemungutan suara yang dilaksanakan di kediaman Carolis Rehatta, Kamis (12/3/2026), Reno Rehatta berhasil meraih kemenangan mutlak atas Herve Rehatta, dengan berlandaskan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 543/K/TUN/2025.
Proses pemungutan suara tersebut diikuti oleh anggota keluarga yang memiliki hak suara dalam struktur Rumah Tau Rehatta. Voting dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari mekanisme internal untuk menentukan figur yang diusulkan sebagai Calon Kepala Pemerintah Negeri Soya.
Dari hasil perhitungan suara yang dilakukan, Reno Rehatta memperoleh 24 suara, sementara Herve Rehatta tidak mendapatkan dukungan suara dalam proses voting tersebut.

Pelaksanaan rapat dan voting ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 543/K/TUN/2025, yang menjadi dasar hukum terkait kedudukan dan proses dalam penentuan calon Kepala Pemerintah Negeri Soya.
Sejumlah peserta rapat menyampaikan bahwa seluruh tahapan berlangsung secara tertib, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip musyawarah serta demokrasi dalam lingkungan Rumah Tau Rehatta.
Dengan hasil voting tersebut, Reno Rehatta dinyatakan memperoleh dukungan penuh dari peserta rapat sebagai figur yang diusulkan dalam proses penetapan Kepala Pemerintah Negeri Soya.
Selanjutnya, hasil keputusan rapat dan voting tersebut akan menjadi bagian dari tahapan administrasi dan mekanisme berikutnya sesuai dengan aturan yang berlaku. (PT)









