Home / Economy

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:15 WIB

Pelindo Regional 4 Ambon Jelaskan Aturan Pembatasan Jam Operasional Truk Kontainer di Pelabuhan

oplus_0

oplus_0

Ambon, PT-  General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Ambon, Zahlan, memberikan penjelasan terkait penerapan aturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk kontainer, yang keluar masuk kawasan pelabuhan di Ambon.

Menurut Zahlan, pihak pelabuhan berkomitmen untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, termasuk ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat di dalam kota.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, kendaraan angkutan barang yang keluar dari pelabuhan menuju dalam kota pada umumnya baru diperbolehkan beroperasi setelah pukul 22.00 WIT.

“Pada dasarnya kami berusaha konsisten menjalankan aturan pembatasan tersebut. Kendaraan yang keluar dari pelabuhan menuju kota biasanya diatur agar keluar setelah pukul 10 malam,” jelas Zahlan dalam buka puasa bersama Insan pers di Kantor Pelindo Regional 4 Ambon, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga  Polda Papua Barat Terima Audensi PT Pertamina Bahas Penguatan Sinergi dan Keamanan Obvitnas

Namun demikian, ia mengakui bahwa tidak semua kendaraan yang terlihat di jalan pada jam tersebut sepenuhnya berada dalam kendali pihak pelabuhan. Hal ini karena sebagian kendaraan berasal dari luar daerah atau dari luar kota yang menuju ke pelabuhan.

Menurutnya, kendaraan yang datang dari luar kota menuju kawasan pelabuhan seringkali melintas pada jam yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh pihak pelabuhan.

Selain itu, Zahlan menegaskan bahwa tidak semua kendaraan yang keluar dari kawasan pelabuhan merupakan milik atau berada di bawah kendali langsung PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Sebagian kendaraan merupakan milik perusahaan jasa transportasi atau pihak ketiga yang mengangkut barang dari dan ke pelabuhan.

“Kendaraan yang keluar dari pelabuhan itu sebagian merupakan milik perusahaan jasa transportasi, sehingga tidak semuanya berada di bawah kendali langsung pihak pelabuhan,” katanya.

Baca Juga  Jasa Raharja Gelar Apel Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Meski demikian, pihak pelabuhan tetap berupaya melakukan pengaturan agar aktivitas distribusi barang tidak menimbulkan kemacetan di dalam kota.

Zahlan juga menjelaskan bahwa terdapat pengecualian untuk beberapa jenis barang tertentu, seperti barang berbahaya atau barang kebutuhan mendesak bagi masyarakat. Dalam kondisi tersebut, kendaraan dapat keluar dari pelabuhan di luar jam yang telah ditentukan dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku.

Ia berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pengaturan kendaraan logistik di kawasan pelabuhan.

“Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan aturan yang berlaku serta mendukung kelancaran distribusi logistik tanpa mengganggu aktivitas masyarakat di kota,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Nilai Tukar Petani Juni 2024 Turun 0,19 Persen

Economy

OJK Maluku Perkuat Peran Sektor Keuangan untuk Pembangunan Daerah

Economy

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2024, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Beri Promo Spesial Produk Pertamax Series dan Dex Series

Economy

Swiss-Belhotel Ambon dan Zest Ambon Gelar Jalan Santai dalam Rangka HUT Swiss-Belhotel International ke-38

Economy

Swiss-BellHotel Ambon dan Zest Hotel Ambon Perkuat Kolaborasi Lewat Program Apresiasi dan Event 2026

Economy

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Launching Program Unggulan dalam Gelaran Pembukaan Bulan K3

Economy

Rayakan Chinese New Year Eve dengan All You Can Eat Dinner Spesial di Swiss-Belhotel Ambon

Economy

Ekonomi Maluku Triwulan II-2024 sebesar 3,12 Persen