Home / Economy

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:15 WIB

Pelindo Regional 4 Ambon Jelaskan Aturan Pembatasan Jam Operasional Truk Kontainer di Pelabuhan

oplus_0

oplus_0

Ambon, PT-  General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Ambon, Zahlan, memberikan penjelasan terkait penerapan aturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk kontainer, yang keluar masuk kawasan pelabuhan di Ambon.

Menurut Zahlan, pihak pelabuhan berkomitmen untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, termasuk ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat di dalam kota.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, kendaraan angkutan barang yang keluar dari pelabuhan menuju dalam kota pada umumnya baru diperbolehkan beroperasi setelah pukul 22.00 WIT.

“Pada dasarnya kami berusaha konsisten menjalankan aturan pembatasan tersebut. Kendaraan yang keluar dari pelabuhan menuju kota biasanya diatur agar keluar setelah pukul 10 malam,” jelas Zahlan dalam buka puasa bersama Insan pers di Kantor Pelindo Regional 4 Ambon, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketersediaan dan Layanan Penyaluran BBM di Masohi

Namun demikian, ia mengakui bahwa tidak semua kendaraan yang terlihat di jalan pada jam tersebut sepenuhnya berada dalam kendali pihak pelabuhan. Hal ini karena sebagian kendaraan berasal dari luar daerah atau dari luar kota yang menuju ke pelabuhan.

Menurutnya, kendaraan yang datang dari luar kota menuju kawasan pelabuhan seringkali melintas pada jam yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh pihak pelabuhan.

Selain itu, Zahlan menegaskan bahwa tidak semua kendaraan yang keluar dari kawasan pelabuhan merupakan milik atau berada di bawah kendali langsung PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Sebagian kendaraan merupakan milik perusahaan jasa transportasi atau pihak ketiga yang mengangkut barang dari dan ke pelabuhan.

“Kendaraan yang keluar dari pelabuhan itu sebagian merupakan milik perusahaan jasa transportasi, sehingga tidak semuanya berada di bawah kendali langsung pihak pelabuhan,” katanya.

Baca Juga  PERINGATI HARI PERJUANGAN MARTHA CHRISTINA TIJAHAHU, SADALI AJAK GENERASI MUDA BANGKIT SEBAGAI PEJUANG PEMBANGUNAN

Meski demikian, pihak pelabuhan tetap berupaya melakukan pengaturan agar aktivitas distribusi barang tidak menimbulkan kemacetan di dalam kota.

Zahlan juga menjelaskan bahwa terdapat pengecualian untuk beberapa jenis barang tertentu, seperti barang berbahaya atau barang kebutuhan mendesak bagi masyarakat. Dalam kondisi tersebut, kendaraan dapat keluar dari pelabuhan di luar jam yang telah ditentukan dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku.

Ia berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pengaturan kendaraan logistik di kawasan pelabuhan.

“Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan aturan yang berlaku serta mendukung kelancaran distribusi logistik tanpa mengganggu aktivitas masyarakat di kota,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Jasa Raharja Dorong Kemandirian Keluarga Ahli Waris Korban Kecelakaan Melalui Program JR Pelita 

Economy

Disperindag Ambon Larang Penjualan Rokok Dekat Sekolah, Siapkan Sosialisasi untuk Pedagang

Economy

Kendalikan Inflasi, Pemkot – Pemkab Malteng Teken MoU

Economy

TJSL 2026: Bandara Pattimura Salurkan Bantuan Keagamaan Di Dusun Air Manis

Economy

Pemberlakuan Skema One Way di KM 71 Tol Cikampek Utama Resmi Dimulai, PT Jasa Raharja Himbau Para Pemudik Mematuhi Instruksi yang Berlaku

Economy

Siaga Lebaran 2026 Ditutup, Jasa Raharja Catat Tren Positif Keselamatan Periode Mudik Lebaran 2026

Economy

Perkuat Pemahaman Loyalty Program,  Hotel Santika Premiere Ambon Adakan Training MyValue Member

Economy

Perkuat Sinergitas TIM Pembina SAMSAT Provinsi Maluku Menandatangani Komitmen Bersama Program Kerja 2025