Home / Economy

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:15 WIB

Pelindo Regional 4 Ambon Jelaskan Aturan Pembatasan Jam Operasional Truk Kontainer di Pelabuhan

oplus_0

oplus_0

Ambon, PT-  General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Ambon, Zahlan, memberikan penjelasan terkait penerapan aturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk kontainer, yang keluar masuk kawasan pelabuhan di Ambon.

Menurut Zahlan, pihak pelabuhan berkomitmen untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, termasuk ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat di dalam kota.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, kendaraan angkutan barang yang keluar dari pelabuhan menuju dalam kota pada umumnya baru diperbolehkan beroperasi setelah pukul 22.00 WIT.

“Pada dasarnya kami berusaha konsisten menjalankan aturan pembatasan tersebut. Kendaraan yang keluar dari pelabuhan menuju kota biasanya diatur agar keluar setelah pukul 10 malam,” jelas Zahlan dalam buka puasa bersama Insan pers di Kantor Pelindo Regional 4 Ambon, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga  Pembukaan Posko Monitoring Angkutan Udara Lebaran 2025 di Bandara Pattimura Ambon

Namun demikian, ia mengakui bahwa tidak semua kendaraan yang terlihat di jalan pada jam tersebut sepenuhnya berada dalam kendali pihak pelabuhan. Hal ini karena sebagian kendaraan berasal dari luar daerah atau dari luar kota yang menuju ke pelabuhan.

Menurutnya, kendaraan yang datang dari luar kota menuju kawasan pelabuhan seringkali melintas pada jam yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh pihak pelabuhan.

Selain itu, Zahlan menegaskan bahwa tidak semua kendaraan yang keluar dari kawasan pelabuhan merupakan milik atau berada di bawah kendali langsung PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Sebagian kendaraan merupakan milik perusahaan jasa transportasi atau pihak ketiga yang mengangkut barang dari dan ke pelabuhan.

“Kendaraan yang keluar dari pelabuhan itu sebagian merupakan milik perusahaan jasa transportasi, sehingga tidak semuanya berada di bawah kendali langsung pihak pelabuhan,” katanya.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Kembali Laksanakan Uji Coba Pembelian BBM Pertalite

Meski demikian, pihak pelabuhan tetap berupaya melakukan pengaturan agar aktivitas distribusi barang tidak menimbulkan kemacetan di dalam kota.

Zahlan juga menjelaskan bahwa terdapat pengecualian untuk beberapa jenis barang tertentu, seperti barang berbahaya atau barang kebutuhan mendesak bagi masyarakat. Dalam kondisi tersebut, kendaraan dapat keluar dari pelabuhan di luar jam yang telah ditentukan dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku.

Ia berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pengaturan kendaraan logistik di kawasan pelabuhan.

“Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan aturan yang berlaku serta mendukung kelancaran distribusi logistik tanpa mengganggu aktivitas masyarakat di kota,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Indosat Ooredoo Hutchison Manfaatkan AI untuk Hadang Spam dan Scam, Lindungi Ratusan Juta Masyarakat Indonesia

Economy

Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Untuk Pertumbuhan Ekonomi, BI Maluku Gelar Salam Fest dan Molucal Digifast

Economy

SBAM FUN BIKE 2025 Sukses Digelar, Antusiasme Masyarakat Ambon Luar Biasa

Economy

Wali Kota Ambon Apresiasi Bantuan Rp50 Juta dari Ketua PKS Maluku untuk Korban Kebakaran di Hunuth

Economy

Walikota Ambon Salurkan Rp955 Juta Bantuan Keuangan untuk 11 Partai Politik

Economy

Pasca Gempa Papua, Pertamina Pastikan Operasional Berjalan Lancar

Economy

OJK Maluku – Pemkot Ambon Gelar Festival Kreasi Inklusi Maluku 2025

Economy

Berbagai Perlombaan Meriahkan Salam Fest x Moluccas Digifest 2025