Home / DPRD Maluku

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:37 WIB

Sekretaris DPRD Maluku Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan

Ambon, PT- Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal memberikan klarifikasi, terkait pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Provinsi Maluku, yang belakangan menjadi sorotan publik.

“Pengelolaan anggaran konsumsi bagi anggota DPRD Provinsi Maluku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Farhatun kepada wartawan, di Ambon, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, seluruh penganggaran yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Maluku telah melalui proses perencanaan, dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dilaksanakan berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Penggunaan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Maluku telah diatur dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Farhatun.

Ia juga membantah, adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan kantin DPRD sebagaimana yang diberitakan.

Farhatun menegaskan, Sekretariat DPRD Provinsi Maluku tidak bekerja sama secara pribadi dengan anggota dewan, dalam pengelolaan fasilitas tersebut.

Menurutnya, seluruh fasilitas yang ada di lingkungan DPRD Provinsi Maluku, termasuk penyediaan konsumsi, dikelola untuk menunjang kegiatan kedewanan seperti rapat, agenda kerja, maupun aktivitas resmi lainnya.

Baca Juga  BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK III

Farhatun menambahkan, anggaran konsumsi tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi anggota DPRD, tetapi juga untuk kegiatan resmi yang melibatkan berbagai pihak, seperti rapat komisi, rapat kerja, maupun pertemuan dengan mitra kerja pemerintah daerah.

Terkait isu pengeluaran ganda, antara konsumsi yang disediakan melalui sekretariat dan tunjangan makan anggota dewan, Farhatun menjelaskan, bahwa keduanya memiliki dasar penganggaran yang berbeda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlu dipahami, bahwa tunjangan makan merupakan hak yang melekat pada anggota DPRD sesuai regulasi, sementara anggaran konsumsi melalui sekretariat, digunakan untuk mendukung kegiatan kedewanan,” jelasnya.

Farhatun juga menegaskan, bahwa Sekretariat DPRD Provinsi Maluku terbuka terhadap pengawasan dari lembaga pengawas internal maupun eksternal, guna memastikan seluruh penggunaan anggaran berjalan secara transparan dan akuntabel.

Dia juga mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan, jika tingkat kehadiran anggota dewan di kantor rendah, serta tetap ditagihnya biaya makan minum secara lumpsum.

Farhatun menegaskan, bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat dan perlu diluruskan, agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Menurut Samal, aktivitas anggota DPRD tidak dapat diukur hanya dari keberadaan fisik di kantor. Dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, anggota dewan kerap melaksanakan berbagai agenda kedewanan seperti kunjungan kerja, konsultasi, rapat koordinasi, hingga kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan maupun di luar daerah.

Baca Juga  DPRD Maluku Apresiasi Sikap Tegas Gubernur Putus Kontrak PT BPT sebagai Pengelola Ruko Mardika

“Perlu dipahami, bahwa tugas anggota DPRD tidak selalu dilaksanakan di kantor. Banyak agenda resmi kedewanan, yang justru berlangsung di luar kantor, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab mereka,” jelas Samal.

Terkait penyediaan konsumsi, Farhatun menjelaskan, bahwa mekanisme pengadaannya dilakukan melalui kontrak resmi dengan pihak penyedia jasa, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jadi tidak benar jika diasumsikan, bahwa biaya tersebut tetap ditagihkan tanpa dasar kegiatan. Semua telah diatur dalam kontrak pengadaan, serta mengikuti mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban keuangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga memastikan, bahwa pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku dilakukan secara transparan, dan berada dalam pengawasan lembaga pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

“Saya berharap, klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Maluku,” tandas dia. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna, Gubernur Serahkan Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2024

DPRD Maluku

DPRD MalukuĀ  Dorong Operasi Pasar dan Pengawasan Harga BBM Jelang Mudik Lebaran

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Tinjau Perizinan PT Miranti Jaya di Dusun Laala, Pastikan Aktivitas Tambang Diterima Masyarakat

DPRD Maluku

Komisi IV DPRD Maluku Temukan Berbagai Masalah Pendidikan di 11 Kabupaten/Kota Selama Pengawasan

DPRD Maluku

Benhur Watubun Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Maluku

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Mulai Pengawasan ke Daerah, Fokus SPBU, BBM, dan Realisasi APBD

DPRD Maluku

Yeremias Minta Gubernur Maluku Evaluasi Kinerja ASN dan OPD di Awal 2026

DPRD Maluku

Komisi III Gelar Rapat Bahas Pemotongan Anggaran