Home / DPRD Maluku / Kabupaten Buru

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:35 WIB

Solichin : Jarak Antarpulau Jadi Hambatan Utama Pembuatan SIM

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT-  DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi I kembali menyoroti persoalan akses pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah kepulauan.

Jarak antarpulau yang jauh serta minimnya fasilitas pelayanan kepolisian menjadi kendala utama masyarakat di Kabupaten Buru dan Buru Selatan dalam mengurus dokumen kendaraan bermotor.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengungkapkan bahwa hingga kini masyarakat di Kabupaten Buru Selatan belum memiliki fasilitas pembuatan SIM di daerahnya sendiri. Warga terpaksa menempuh perjalanan laut menuju Kabupaten Buru untuk mengurus SIM.

Bahkan, untuk pengurusan STNK dan BPKB, sebagian masyarakat harus melakukan perjalanan ke Ambon yang memerlukan biaya dan waktu tidak sedikit.

Baca Juga  Jasa Raharja Cabang Maluku Lakukan Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas Bersama Stakeholder di Namlea

Menurut Solichin, kondisi geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan seharusnya menjadi pertimbangan dalam penempatan fasilitas pelayanan publik, termasuk layanan pembuatan SIM.

“Jangan sampai masyarakat terus dibebani ongkos transportasi yang mahal hanya untuk mengurus dokumen dasar,” ujarnya kepada media di Gedung DPRD Maluku, Kamis (5/3/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut keadilan akses terhadap layanan negara. Biaya transportasi laut yang tinggi, waktu tempuh panjang, serta faktor cuaca menjadi tantangan tambahan bagi warga yang ingin tertib hukum dalam berkendara.

Ia menilai keterbatasan sarana dan prasarana pelayanan kepolisian di wilayah kepulauan menunjukkan belum meratanya distribusi layanan publik. Padahal, kepemilikan SIM merupakan kewajiban hukum bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca Juga  Semarak Perlombaan HUT RI ke-80 di Gedung DPRD Maluku

Sebagai solusi, DPRD Maluku berencana berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Maluku untuk mendorong pembukaan unit pelayanan SIM di kabupaten yang belum terlayani.

Langkah yang diusulkan meliputi:

Pembentukan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) baru.

Penyediaan layanan SIM keliling secara berkala di wilayah terpencil.

Ia berharap,bberharap upaya tersebut dapat menjadi solusi konkret dalam menjawab tantangan geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan, sekaligus memastikan pelayanan publik yang adil, merata, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pulau Buru, Ternate : Kinerja Bawaslu Perlu Dievaluasi

DPRD Maluku

DPRD Maluku Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2025, Fokus pada Pengawasan Anggaran

DPRD Maluku

Polemik Pengelolaan Pasar Mardika Ambon, Rovik Afifudin: Harus Profesional, Transparan dan Sesuai Prosedur

DPRD Maluku

Komisi III DPRD Maluku Desak PT PELNI Ambon Dirikan Posko Nataru 2025–2026 di Pelabuhan

DPRD Maluku

DPRD Maluku  Dorong Operasi Pasar dan Pengawasan Harga BBM Jelang Mudik Lebaran

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Desak Penanganan Tuntas Kasus Bentrokan di Ambon dan Dorong Penguatan Keamanan

Economy

Optimalkan Keakuratan Data dan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Bersama Pemda

DPRD Maluku

Watubun: Rekomendasi BPK Jangan Dianggap Sepele, DPRD Siap Bentuk Pansus