Ambon, PT- Anggota DPRD Kota Ambon Komisi II, Christianto Laturiuw, menyoroti polemik penggunaan ruang kelas antara SD Inpres 24 Ambon dan SD Negeri 39 Ambon yang berlokasi di kawasan Skip, Kota Ambon.
Dalam pertemuan bersama Komisi II, pihak yang hadir hanya dari SD Inpres 24, sementara SD Negeri 39 tidak mengikuti rapat tersebut.
“Kondisi ini membuat pembahasan belum berjalan maksimal sehingga DPRD berencana mengundang kedua belah pihak, termasuk Dinas Pendidikan, untuk duduk bersama membicarakan pemanfaatan ruang kelas dan pengaturan proses belajar mengajar,” katanya kepada media di Gedung DPRD Kota Ambon, usai melakukan tinjauan (Senin, 23/2/2026).
Menurut Christianto, persoalan ini bukan soal mencari siapa yang benar atau salah, melainkan mencari solusi terbaik agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu. Ia menegaskan bahwa lembaga pendidikan harus tetap menunjukkan sikap profesional dan mengedepankan kepentingan peserta didik.
Perseteruan terkait penggunaan ruang kelas dikhawatirkan berdampak kurang baik terhadap siswa dan orang tua. Apalagi dalam konteks kurikulum yang berjalan saat ini, pendidikan karakter menjadi fokus utama. Karena itu, dialog terbuka dan musyawarah dinilai sebagai langkah paling tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Lanjutnya, Komisi II DPRD Kota Ambon berharap kedua sekolah dapat hadir bersama dalam pertemuan lanjutan sehingga penataan ruang dan sistem pembelajaran dapat disepakati secara adil dan kondusif demi kenyamanan siswa di Kota Ambon. (PT).










