Home / Headline / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:56 WIB

Kakisina Apresiasi Kinerja Wali Kota Ambon Tindaklanjuti Putusan PTUN Ambon

AMBON, PT – Kuasa hukum Margareth Kakisina memberikan apresiasi terhadap kinerja Wali Kota Ambon Drs. Bodewin Wattimena yang menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Nomor: 33/G/2024/PTUN.ABN tanggal 14 Februari 2025 terkait sengketa jabatan Kepala Pemerintah Negeri Soya, Kecamatan Sirimau.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Ambon menyatakan:
Amar Putusan PTUN Ambon
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi dari tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima.
Dalam Pokok Sengketa:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024–2030 tanggal 30 April 2024 atas nama Hervy Rene Jones Rehatta.
Memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tersebut.

Baca Juga  Wawali Dedikasikan Penghargaan Puspa Adhikara 2026 untuk Perempuan Ambon

Bentuk Penghormatan
Kuasa hukum Margareth Kakisina menilai langkah Wali Kota Ambon dalam menindaklanjuti putusan PTUN Ambon merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami memberikan apresiasi atas sikap Wali Kota Ambon yang menghormati dan menjalankan putusan PTUN Ambon. Ini menunjukkan komitmen terhadap kepastian hukum dan keadilan dalam tata pemerintahan,” ujar kuasa hukum Margareth Kakisina.

Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa proses pemberhentian dan pengangkatan jabatan pemerintahan negeri harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Kejati Maluku Bersama MADRASAH ALIYAH AL-MULUUK PERSIS Sepakat Atasi Buliying dan Judol

Sengketa Jabatan Negeri Soya Jadi Sorotan
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut pemberhentian Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya serta pengesahan pengangkatan kepala pemerintahan definitif untuk masa jabatan 2024–2030.

Dengan dikabulkannya gugatan penggugat secara keseluruhan, maka Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 dinyatakan batal demi hukum dan harus dicabut.

Kakisina berharap ke depan setiap kebijakan administrasi pemerintahan, khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat pemerintahan negeri di Kota Ambon, dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa serupa. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU LANTIK PEJABAT ESSELON II DAN III

Hukum dan Kriminal

RAIH APRESIASI PUBLIK, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJAKSAAN NEGERI AMBON BERHASIL PULIHKAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE.

Headline

BPOM Cabut Izin Edar Suplemen Kesehatan WT Akibat Pelanggaran Penandaan dan Iklan

Hukum dan Kriminal

BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK

DPRD Kota Ambon

Front Demokrasi Maluku Ancam Gelar Demo Besar di Kantor BPN Ambon

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Seruawan 2024 Masuk Tahap Penyidikan di Polres SBB, PKN Masih Berproses di Inspektorat

DPRD Kota Ambon

Kemenkuham Maluku Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, Termasuk Penyertaan Modal dan Perlindungan Perempuan

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB, Singerin: Saya Tidak Kasih Ampun Kalau Ada yang ‘Pencuri’ Uang Negara