Home / Headline / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:56 WIB

Kakisina Apresiasi Kinerja Wali Kota Ambon Tindaklanjuti Putusan PTUN Ambon

AMBON, PT – Kuasa hukum Margareth Kakisina memberikan apresiasi terhadap kinerja Wali Kota Ambon Drs. Bodewin Wattimena yang menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Nomor: 33/G/2024/PTUN.ABN tanggal 14 Februari 2025 terkait sengketa jabatan Kepala Pemerintah Negeri Soya, Kecamatan Sirimau.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Ambon menyatakan:
Amar Putusan PTUN Ambon
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi dari tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima.
Dalam Pokok Sengketa:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024–2030 tanggal 30 April 2024 atas nama Hervy Rene Jones Rehatta.
Memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tersebut.

Baca Juga  7 Tahun Pimpin BEI, Investor Pasar Modal Tumbuh Signifikan di Maluku

Bentuk Penghormatan
Kuasa hukum Margareth Kakisina menilai langkah Wali Kota Ambon dalam menindaklanjuti putusan PTUN Ambon merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami memberikan apresiasi atas sikap Wali Kota Ambon yang menghormati dan menjalankan putusan PTUN Ambon. Ini menunjukkan komitmen terhadap kepastian hukum dan keadilan dalam tata pemerintahan,” ujar kuasa hukum Margareth Kakisina.

Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa proses pemberhentian dan pengangkatan jabatan pemerintahan negeri harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Danrem 151/Binaiya Tinjau Lahan untuk Batalyon Pembangunan, Sentuhan Humanis dalam Setiap Interaksi

Sengketa Jabatan Negeri Soya Jadi Sorotan
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut pemberhentian Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya serta pengesahan pengangkatan kepala pemerintahan definitif untuk masa jabatan 2024–2030.

Dengan dikabulkannya gugatan penggugat secara keseluruhan, maka Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 dinyatakan batal demi hukum dan harus dicabut.

Kakisina berharap ke depan setiap kebijakan administrasi pemerintahan, khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat pemerintahan negeri di Kota Ambon, dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa serupa. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Tokoh Pemuda Ohoijang Soroti Minimnya Dukungan Pemerintah Ohoi terhadap Musyawarah Pemuda

Headline

PERKEMI Kota Ambon Kukuhkan Badan Pengurus Dojo Angkasa Pattimura Ambon Periode 2025–2029

Headline

Sinergi Untuk Keselamatan Publik, Jasa Raharja Dukung Penyelenggaraan FGD Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Headline

CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS, JAKSA BENTUK AGEN OF CHANGE DI SMA NEGERI 13 AMBON

Headline

Barends: Ajang Seni dan Musik di Ambon Harus Didukung untuk Mengangkat Wajah Maluku ke Dunia Internasional

Hukum dan Kriminal

PAPARKAN CAPAIAN KINERJA, KAJATI AGOES SP MINTA MASYARAKAT MALUKU KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN

Hukum dan Kriminal

ADILI TERDAKWA PENGRUSAKAN HUTAN DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, JAKSA TUNTUT 1,5 TAHUN

Hukum dan Kriminal

Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri