Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:15 WIB

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU RESMI HENTIKAN KASUS KWARDA PRAMUKA

Ambon, PT – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, S.H.,M.H menegaskan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku tahun anggaran 2022 resmi dihentikan.

Diruang kerjanya pada Jumat (30/1/2026), Diky menjelaskan dalam konferensi pers didepan Awak Media bahwa perkara tersebut merupakan tunggakan penanganan sejak tahun 2023 yang kemudian ditindaklanjuti kembali oleh tim penyelidik guna menghindari polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, setelah dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, khususnya para pelaksana kegiatan, tim penyelidik memperoleh data dan keterangan yang mengarah pada adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku tahun 2022.

“Dari hasil klarifikasi, kami memperoleh data dan keterangan dari para pihak yang merupakan pelaksana kegiatan. Dari situ ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Da Costa Minta Evaluasi Kamtibmas di Waiheru

Hasil penyelidikan menemukan potensi kerugian daerah sebesar Rp384.444.660. Temuan tersebut kemudian dikomparasikan dengan hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Maluku yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Temuan itu kami sudah komparasi dengan hasil audit investigasi Inspektorat. Dugaan itu benar dan telah diaudit, sehingga terdapat potensi kerugian daerah sebesar Rp384.444.660,” ungkap Diky.

Ia menambahkan, atas temuan tersebut, dana hibah yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga ini, telah dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Maluku pada tahun 2023.

“Berdasarkan hasil temuan Inspektorat Provinsi Maluku, Kwarda Pramuka telah menindaklanjuti dengan menyetorkan kembali dana sebesar Rp384.444.600 ke Kas Daerah pada tanggal 28 November 2023,” tegasnya.

Baca Juga  KUNJUNGAN KERJA DAN SUPERVISI KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR

Dengan telah dikembalikannya kerugian daerah tersebut, hasil ekspos bersama tim penyelidik menyimpulkan bahwa perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku tahun 2022 dihentikan.

“Kesimpulan hasil ekspose, perkara ini kami hentikan. Namun jika ke depan ditemukan bukti baru, tentunya penyelidikan akan kami buka kembali,” ungkapnya

Ia menegaskan, proses penanganan perkara ini telah dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.

“Ini bukan perkara yang sulit, data dapat dicocokkan dan faktanya kerugian daerah sudah dikembalikan. Ini kami sampaikan secara resmi kepada masyarakat,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

14 Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2025

Hukum dan Kriminal

Majelis Hakim Tipikor Putuskan 3 Terdakwa Perkara Korupsi DD/ADD Negeri Haya

Hukum dan Kriminal

TIM JAKSA MELAKUKAN PEMERIKSAAN LAPANGAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEKERJAAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA AIR BERSIH PULAU HARUKU

Hukum dan Kriminal

BERKAS PERKARA 3 TERSANGKA TIPIKOR DD DAN ADD NEGERI TIOUW KEMBALI DILIMPAHKAN JPU CABJARI SAPARUA

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP APRESIASI BIRO PERENCANAAN KEJAKSAAN AGUNG RI DALAM KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI MALUKU

Hukum dan Kriminal

PAMIT PENUH HARU, KAJATI MALUKU AGOES SP RESMI TINGGALKAN BUMI RAJA-RAJA : “TERIMA KASIH UNTUK SEGALANYA, MALUKU”

Headline

KAJATI MALUKU AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERDANA HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE-80 TAHUN 2025

Hukum dan Kriminal

RAKOR TIM PAKEM KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR BERSAMA APH DAN STAKEHOLDER