Home / Kota Ambon

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:09 WIB

Indeks Pelayanan Publik Tahun 2025, Kota Ambon Tinggi Se Maluku

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT- Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang dikeluarkan, Jumat (9/1/2026), hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2025 menunjukkan capaian yang bervariasi di seluruh Provinsi Maluku.

Kota Ambon berhasil mencatatkan prestasi terbaik, dengan memperoleh indeks sebesar 4,06 dari skala maksimal 5,00, masuk dalam kategori A-, dan melampaui semua kabupaten/kota lainnya di Maluku.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara komprehensif.

Hal ini mencakup berbagai aspek mulai dari pelaksanaan layanan langsung, pengelolaan aspirasi dan pengaduan masyarakat, pengelolaan data serta informasi publik, pengawasan internal yang ketat, hingga penyuluhan dan konsultasi bagi masyarakat.

Proses penilaian PEKPPP dilakukan dengan menilai kinerja pada tujuh indikator utama, yaitu kebijakan pelayanan yang berlaku, profesionalisme sumber daya manusia yang menangani layanan, ketersediaan serta kelayakan sarana dan prasarana, kelancaran sistem informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi dan pengaduan yang berjalan, inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan, serta informasi tambahan yang mendukung pelaksanaan tugas.

Baca Juga  Pelayanan  Meningkat, Saharisal:  Bank Maluku-Malut Peroleh Laba Cukup Besar

Secara keseluruhan, Provinsi Maluku memperoleh indeks sebesar 2,91 dengan kategori C. Berikut rincian capaian kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Maluku:

– Kabupaten Maluku Tenggara: 3,43 (Kategori B-)

– Kabupaten Buru: 3,14 (Kategori B-)

– Kabupaten SBT: 2,64 (Kategori C)

– Kabupaten Maluku Tengah: 2,56 (Kategori C)

– Kota Tual: 2,45 (Kategori C)

– Kabupaten MBD: 2,19 (Kategori C-)

– Kabupaten KKT: 2,03 (Kategori C-)

– Kabupaten Buru Selatan: 1,96 (Kategori D)

– Kabupaten Kepulauan Aru: 1,84 (Kategori D)

Sementara itu, Kabupaten SBB belum memiliki nilai penilaian dalam PEKPPP tahun ini.

Menanggapi hasil penilaian ini, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyampaikan rasa bangga dan ucapan terima kasih kepada seluruh komponen, yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di kota ini.

Baca Juga  Terindikasi MBG Beracun, Walikota Ambon Turun Tangan

“Hasil ini adalah buah kerja keras seluruh aparatur pemerintah kota, dari tingkat eselon hingga petugas yang langsung melayani masyarakat di lapangan. Kami tidak hanya fokus pada angka, tetapi pada bagaimana pelayanan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat dan kemudahan bagi warga Ambon,” ujarnya, saat dihubungi dari Ambon, Jumat (9/1/2026) malam.

Ia menambahkan, pencapaian kategori A- ini menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas layanan.

“Kita tidak akan berhenti di sini. Kami sedang menyusun langkah-langkah untuk memperbaiki poin-poin yang masih bisa ditingkatkan, terutama dalam pengembangan sistem informasi dan inovasi pelayanan agar bisa mencapai kategori A pada tahun depan,” tandas Wali Kota.

Selain itu, Wali Kota juga menyambut kolaborasi bersama pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota di Maluku, untuk bersama-sama meningkatkan mutu pelayanan publik di provinsi ini. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Mengurangi Kemiskinan di Maluku: Perlu Win-win Solution

Kota Ambon

Pemkot Ambon Resmi Terima Mall Pelayanan Publik dari Ambon Plaza, Tingkatkan Layanan Terpadu

DPRD Maluku

Kadis PU Ambon Sebut Keterbatasan Kewenangan dan Infrastruktur 2026

Kota Ambon

Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

Kota Ambon

Gerakan Cepat di Lapangan Lisa Wattimena Pastikan 6 SPM Jalan di Posyandu

Kota Ambon

Peserta KPPD Jakarta: Agenda hingga Penutupan Besok

Kota Ambon

Strategi Pemkot Ambon Kendalikan Inflasi dan Tindak Pungli ASN

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Komitmen Wujudkan Kota Layak Anak di Hari Anak Nasional 2025