Home / DPRD Maluku

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:00 WIB

DPRD Maluku Apresiasi Sikap Tegas Gubernur Putus Kontrak PT BPT sebagai Pengelola Ruko Mardika

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT- Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyambut baik keputusan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang berencana memutus kontrak kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) sebagai pengelola Ruko Mardika.

Keputusan ini dinilai sejalan dengan upaya memperbaiki tata kelola aset daerah yang selama ini dinilai tidak optimal.

Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ary Sahertian, menegaskan langkah gubernur merupakan keputusan tepat dan sesuai dengan rekomendasi DPRD, mengingat kontribusi PT BPT terhadap pendapatan daerah sangat minim dibandingkan potensi besar yang dimiliki Ruko Mardika.

“Kita senang melihat gubernur mengambil keputusan tegas. PT BPT tidak mampu memberikan kontribusi optimal. Pendapatan untuk kas daerah sangat kecil dibandingkan potensi sebenarnya,” ujarnya di Ambon, Jumat (5/12/2025).

Baca Juga  Masyarakat Adat Negeri Rumahtiga Desak Kejelasan Tanah Eigendom 1132, 1204, dan 1054 di Kota Ambon

Sahertian mengungkapkan, selama masa pengelolaan oleh PT BPT, terlihat kecenderungan pengelolaan aset lebih mengutamakan keuntungan pribadi daripada kepentingan daerah.

“Seolah-olah aset ini hanya untuk keuntungannya sendiri. Jika demikian, lebih baik diganti dengan pengelola yang lebih bertanggung jawab dan peduli pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Komisi II DPRD Maluku juga meminta agar pemerintah tidak ragu melaporkan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam kerja sama pengelolaan aset tersebut.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPRD Maluku Soroti Ketidakhadiran Kadis PUPR Malteng dan MBD dalam Rapat Sinkronisasi Kebijakan

“Jika ditemukan bukti bahwa PT BPT melanggar kewajiban atau melakukan tindakan ilegal, segera laporkan. Proses hukum harus berjalan agar ada konsekuensi bagi pihak yang bersalah,” jelas Sahertian.

Ia menambahkan, ketegasan ini merupakan langkah penting dalam memberantas praktik pengelolaan aset daerah yang tidak transparan dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

“Aset daerah adalah milik seluruh warga. Karena itu harus dikelola dengan baik, profesional, dan memberikan manfaat langsung. DPRD berkomitmen menciptakan tata kelola yang bersih, dan pelaporan ke pihak berwajib menjadi salah satu cara mewujudkannya,” tandasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

DPRD Maluku Pelajari Tata Beracara di Bali, Tethool :  Menuju Perda Kode Etik yang Lebih Baik

DPRD Maluku

Proyek Maluku InterPort di Ambon Berdasarkan Studi Kelayakan Bank Dunia

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dukung Penguatan Infrastruktur dan Industri Seram Utara Melalui Kerja Sama dengan Jawa Timur

DPRD Maluku

Farhatun Rabiah Samal Layak Jabat Sekretaris DPRD Maluku

DPRD Maluku

DPRD Maluku Soroti Perubahan Trayek Kapal Perintis 2026, Pelabuhan Kroin dan Luan Terancam Terisolasi

DPRD Maluku

Ketua Komisi III DPRD Maluku Soroti Ketidakhadiran Kadis PUPR Malteng dan MBD dalam Rapat Sinkronisasi Kebijakan

DPRD Maluku

Cegah Stunting di Maluku, Ketua DPRD Maluku dan BKKBN Bahas Program GENTING

DPRD Maluku

Gubernur Maluku Serahkan Dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 ke DPRD