Home / Kota Ambon

Rabu, 19 November 2025 - 13:29 WIB

Wali Kota Ambon Paparkan Rencana Aksi Pengelolaan Sampah di Hadapan Wamendagri dan Gubernur Lemhana

JAKARTA, PT – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menjadi salah satu dari 3 (tiga) perwakilan peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang terpilih mempresentasikan Rencana Aksi (Renaksi) 2026, dihadapan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) dan Gubernur Lemhanas, Selasa (18/11/25), di BPSDM Kemendagri.

Wattimena dalam presentasinya berjudul “Pembangunan Material Recovery Facility (MRF) Dan Pengelolaan Sampah Terpadu Dengan Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) Dalam Rangka Mewujudkan Ambon Yang Ramah Lingkungan” mengatakan sampah menjadi masalah serius karena beberapa faktor kompleks, diantaranya pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan pola konsumtif masyarakat menjadi penyebab utama peningkatan volume sampah.

Disamping itu, keterbatasan infrastruktur, topografi yang sulit, kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta masalah sampah perbatasan (Kota Ambon-Maluku Tengah) dan sampah laut, turut menambah peliknya masalah sampah di kota Ambon.

“Kota Ambon menghasilkan volume sampah sekitar 256,41 ton per hari, namun hanya sekitar 180,5 ton yang dapat diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA), dan yang masuk ke fasilitas pengurangan ada 22,60 ton. Sisanya sekitar 53,35 ton per hari yang terbuang ke lingkungan, yang dapat berdampak pada: pencemaran air, tanah, dan udara,” bebernya.

Berdasarkan hal itu, Kota Ambon, ujarnya, termasuk dalam Daerah Dengan Kedaruratan Sampah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2567 Tahun 2025.

Baca Juga  SMPN 13 Ambon Gelar Pagelaran Seni dan Budaya, Wujud Apresiasi atas Prestasi Siswa

Wattimena menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, mengharuskan Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada TPA Toisapu untuk dihentikan dan diganti dengan sistem pengelolaan terbarukan.

Kebijakan pengelolaan sampah, lanjutnya, telah termuat di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Ambon Tahun 2025-2029 untuk mewujudkan Visi Pembangunan “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran dan Berkelanjutan” yang dijabarkan dalam Misi ke-4 yakni Mewujudkan Ambon Berkelanjutan dengan Tujuan Meningkatkan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Melalui Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan, Pengelolaan Sampah, Sistem Drainase, Pengendalian Pencemaran dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Lingkungan.

Wattimena merinci, MRF adalah fasilitas yang mengintegrasikan berbagai teknik pengolahan sampah, termasuk pemilahan, pengomposan, dan daur ulang sedangkan Refuse Derived Fuel (RDF) adalah bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan limbah padat atau sampah menjadi sumber energi.

Tujuan pembangunan ini, ungkapnya, mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), menghasilkan energi alternatif dari sampah yang tidak dapat didaur ulang, mengurangi emisi gas rumah kaca dengan menggantikan bahan bakar fosil dengan RDF, menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan efisien

Baca Juga  Kodim 1504/Ambon Tingkatkan Kapasitas Babinsa Lewat Pendayagunaan Koramil Model

Integrasi MRF dan teknologi RDF, kata Wattimena, menawarkan berbagai manfaat. Pada Lingkungan yaitu Pengurangan sampah di TPA, pengurangan emisi gas rumah kaca, dan konservasi sumber daya alam. Terhadap Ekonomi, RDF dapat digunakan sebagai pengganti batu bara di pembangkit listrik dan industri semen, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta menciptakan lapangan kerja di bidang pengelolaan sampah dan energy.

“Sedangkan secara Sosial, manfaatnya adalah Peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan sampah yang lebih baik,” tambah Wali Kota.

Dirinya menandaskan, pembangunan MRF dengan teknologi RDF pada tahun 2026 akan menelan anggaran sebesar Rp 11 Milyar, dengan biaya operasional dan pemeliharaan Rp 750 Juta per tahun.

“Diharapkan dengan pembangunan ini maka kita akan mewujudkan Ambon Ramah Lingkungan dengan pencapaian target pengurangan sampah 70 persen, penanganan 30 persen, sampah terkelola 100 persen dan tidak ada sampah yang tidak terkelola atau nol persen,” tutup Wali Kota. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

Kota Ambon

Jelang HBKN Nataru 2024, Inflasi Maluku Terkendali

Kota Ambon

Festival Santa Claus Ambon 2025: Wujud Sukacita Natal dan Promosi Pariwisata Kota Ambon

Kota Ambon

Cegah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Korem 151/Binaiya Gelar Sosialisasi P4GN

Kota Ambon

Dominggus : 759 Calon P3K Tahap II Lingkup Pemkot Siap Dilantik

Kota Ambon

Kembangkan Ekraf, Kota Ambon Kembali Raih Penghargaan

Kota Ambon

Pemkot Ambon Tekankan Pentingnya RDTR untuk Penataan Kota yang Teratur, Modern, dan Berkelanjutan

Kota Ambon

Ketua KORMI Ambon Apresiasi Perempuan dalam Turnamen Gawang Mini, Songsong HUT Kota Ambon ke-450 Tahun