Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 12 November 2025 - 15:30 WIB

KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR, MUSNAHKAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Bula, PT – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Rabu (12/11), telah melakukan pemusnahan Barang Bukti dari beberapa perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur I Ketut Sudiarta, S.H.,M.H.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Asisten I Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur, Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Seram Bagian Timur, Panitera Muda Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur serta jajaran para Kepala Seksi dan Pengawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Kegiatan Pemusnahaan Barang Bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor Print-563/Q.1.17/Kpa.5/11/2025 Tanggal 10 November 2025. Adapun kegiatan tersebut dilakukan dengan cara menghancurkan, dibakar dan ditumpahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :
1. Minuman tradisional jenis Sopi sebanyak 100 (seratus) liter yang dikemas dalam 20 (dua puluh) plastik rol berukuran 5 (lima) liter, dari terpidana Fikram Rumaday dan Wawan Wadjo;
2. Minuman tradisional jenis Sopi sebanyak 55 (lima puluh lima) liter yang dikemas dalam 11 (sebelas) plastik rol berukuran 5 (lima) liter, dari terpidana Semi Rumakeffing;
3. 1 (satu) Buah pisau tanpa pegangan berwarna chrome dengan ukuran Panjang 11,4 cm dan lebar 1,8 cm yang bertuliskan ideal, dari terpidana Hapsa Buatan;
4. 1 (satu) buah senapan angin merek Predator Marauder dengan kombinasi warna antara merah, silver, crom dan hitam dengan menggunakan teleskop, 156 (seratus lima puluh enam) butir peluru berkaliber 4,5 mm dan 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hitam merek VOXAL yang bertuliskan CREATE pada bagian depan dan belakang, dari terpidana Muhammad Mauly Lessy;
5. 1 (satu) buah baju kaos berwarna kuning dengan tulisan pada bagian depan VOLCOM STONE, 1 (satu) buah celana pendek berwarna merah bergaris hitam pada samping kanan dan kiri dan (satu) unit Handphone merek VIVO Y19s berwarna Magnetic Black, dari terpidana Hadi Susanto;
6. 1 (satu) Buah Handphone Merk warna silver dengan Vivo Nomor IMEI 1.864379065453238, dan Nomor IMEI 1864379065453220 serta nomor SN.10DD6501FE000JR beserta nomor HP: 082198330577, 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO A16, beserta nomor HP. 081344719997 danNomor IMEI 1. 866471056064450 dan IMEI 2. 866471056064450, Akun Facebook @Bang Mond Loklomin, dengan 4,9 Ribu eman dan diikuti 204 Orng, Password lama mondbush86 dan Password baru mondbush68, Akun Facebook Madaul, dengan @Rustam 5,5 Ribu pengikut dan mengikuti 228, Password lama Rustam81 dan Password baru Rustam82″, dari terpidana Sukiman Loklomin dan Rustam Madaul.

Baca Juga  Plt. Kajari SBB menyampaikan Perkembangan Penanganan Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki.

Kegiatan Pemusnahaan Barang Bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur hari ini, merupakan kegiatan Pemusnahaan Barang Bukti yang ke-2 (Kedua) selama dalam tahun 2025, dan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJARI MBD BERHASIL TUNTASKAN KASUS 351 LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

JELANG 2 BULAN BERHASIL TUNTASKAN 3 PERKARA, KINI ASPIDSUS AGUS BAKA JEBLOSKAN TERSANGKA KORUPSI NASABAH BRI “FJ” KE PENJARA

Hukum dan Kriminal

Hingga Sekarang, Kasus Penganiayaan AT Jalan Ditempat

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Terima Perkara Dugaan Korupsi Alkes di Kabupaten Buru

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Tuntaskan Kasus Penganiayaan 

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BESERTA JAJARAN, BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM KASUS LAKALANTAS LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Hukum dan Kriminal

Diduga Cacat Hukum, Bupati Maluku Tengah Diminta Tunda Pelantikan KPN Tuhaha