Ambon, pusartimur.com- Pemerintah Kota Ambon secara resmi menetapkan 941 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mulai bertugas pada 1 Juli 2025.
Para CPNS ini berhasil lolos dari proses seleksi yang sangat ketat, dengan lebih dari 14.000 pelamar, namun hanya 907 yang berhasil melewati semua tahapan hingga seleksi kompetensi bidang, Rabu 16 April 2025 di Maluku City Mall.
Sebelumnya, dari total 947 CPNS yang dinyatakan lulus, enam orang mengundurkan diri karena alasan pribadi dan keluarga. Meski demikian, penetapan 941 CPNS tetap menjadi tonggak penting dalam pemenuhan kebutuhan ASN di Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon menegaskan bahwa menjadi CPNS adalah bentuk kepercayaan dari negara dan Tuhan, bukan hanya status pekerjaan. Ia menekankan pentingnya integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme, khususnya dalam era digital saat ini.
“Tidak ada ASN yang boleh seenaknya nongkrong di rumah kopi saat jam kerja. Tidak ada yang belanja di mall saat jam dinas. Semua akan diawasi ketat,” tegasnya.
Pemerintah Kota juga berencana membentuk tim pemantau media sosial ASN, untuk mencegah penyalahgunaan informasi serta menjaga citra aparatur sipil negara.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah larangan bagi CPNS untuk mengajukan pindah instansi selama 10 tahun pertama masa kerja.
“Yang sudah di Ambon, mari niatkan kerja dan tinggal di Ambon. Cari pasangan di Ambon saja,” ujarnya berseloroh namun serius.
Wali Kota mengingatkan bahwa ASN bukan hanya bekerja demi penghasilan, tetapi sebagai bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat.
Diharapkan seluruh CPNS dapat menjalankan tugas dengan sepenuh hati dan semangat melayani. (PT)