Home / Headline

Senin, 12 Mei 2025 - 15:18 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu

Bengkulu, PT — Sebuah insiden terjadi di perairan Pantai Malabero, Kota Bengkulu, pada Minggu, 11 Mei 2025, saat kapal wisata Tiga Putra mengalami kecelakaan tunggal akibat cuaca buruk. Kapal yang mengangkut puluhan wisatawan tersebut tenggelam setelah dihantam badai sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam kejadian ini, Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan penanganan dan memastikan seluruh korban mendapatkan hak jaminan dan santunan sesuai peraturan yang berlaku. Dari total 104 orang yang berada di atas kapal, terdiri dari 6 awak dan 98 penumpang,
7 orang dinyatakan meninggal dunia dan 30 orang luka-luka. Korban meninggal dunia yaitu Suantra dari Jambi, Rizka Nurjanah dari Sumatera Selatan, Arvarickhi Dekry dari Sumatera Barat, serta Yuni Saputri, Nessa, Tesya, dan Ratna dari Bengkulu. Saat ini korban luka-luka masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara dan RS HD Kota Bengkulu.

Baca Juga  Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Gubernur Maluku: Bentuk Komitmen Nyata Pemerintah

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan belasungkawa atas musibah yang terjadi. “Kami turut berduka cita atas peristiwa ini. Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada seluruh korban kecelakaan angkutan umum sesuai amanah undang-undang. Dalam kecelakaan ini, seluruh korban luka-luka telah kami jamin sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Sedangkan santunan untuk korban meninggal dunia juga telah kami siapkan,” ujarnya.

Korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatannya dengan nilai maksimal sebesar Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat.

Selain itu, juga diberikan manfaat tambahan berupa biaya ambulans hingga
Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama (P3K) hingga Rp1 juta. Petugas Jasa Raharja Kanwil Bengkulu langsung diterjunkan ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Ditpolair, Dinas Perhubungan, Kepolisian, rumah sakit, dan pihak pemilik kapal, serta mendapatkan informasi dari
masyarakat sekitar. Upaya ini dilakukan guna mempercepat proses pendataan korban sehingga pemberian jaminan untuk korban luka-luka dan penyelesaian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia juga dapat dilakukan lebih cepat.

Baca Juga  Angka Fatalitas Kecelakaan Turun Selama Periode Mudik Idul Fitri 2025, Direktur Utama PT Jasa Raharja Apresiasi Kolaborasi Antar- Instansi

Kepala Jasa Raharja Kanwil Bengkulu Fitri Agustina menyampaikan bahwa hingga
saat ini, proses verifikasi data korban terus berlangsung. “Kami melakukan pendampingan di rumah sakit dan posko terpadu, serta berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk memastikan santunan diberikan dengan cepat dan tepat,” ungkapnya.

PT Jasa Raharja mengingatkan pentingnya kesiapan keselamatan dalam
pengoperasian transportasi wisata, termasuk memastikan kelayakan kapal dan memperhatikan kondisi cuaca. “Kami harap kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar keselamatan menjadi prioritas utama,” tambah Dewi. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Papilaya Lapor Fadli di Polda Maluku

Headline

Koperasi Desa Merah Putih Waimital Lengkap Persyaratan, Tapi Belum Terima Dana dari Pemerintah Pusat

Headline

Lanud Pattimura Gelar Donor Darah dalam Rangka Peringatan Hari Bakti ke-78 TNI Angkatan Udara

Headline

Wali Kota Ambon  Tinjau Lokasi Longsor di Batu Merah dan Batu Koneng

Headline

Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Lanjutkan Survei Jalur di Jawa Timur dan Jawa Tengah, Singgahi Pertigaan Mengkreng di Kediri dan Solo

Headline

PT Jasa Raharja Paparkan Kebijakan untuk Persiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 pada Rakor Lintas Sektoral bidang Operasional 2025

Headline

Menyatukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Headline

Gubernur Maluku Meluncurkan Program Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor