Ambon, Pusartimur.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon, di bawah kepemimpinan Tamran Ismail, di sela-sela pertemuan bersama Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath di Gudang Bulog 7 Maret 2025, menegaskan BPOM terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam pengawasan obat dan makanan di Kota Ambon. Salah satu program unggulannya adalah Mobil Pelayanan Terpadu, yang hadir langsung di tengah masyarakat Ambon untuk memastikan produk yang beredar aman dan berkualitas.
Mobil Pelayanan Terpadu ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan informasi, konsultasi, serta pemeriksaan terkait keamanan produk obat dan makanan. Beberapa layanan yang tersedia meliputi:
Masyarakat dapat berkonsultasi langsung mengenai produk yang beredar, baik itu makanan olahan, obat-obatan, maupun kosmetik. Selain itu, kader-kader BPOM memberikan edukasi mengenai pentingnya memilih produk dengan izin edar resmi.
Tim BPOM melakukan inspeksi di pasar dan kios untuk memastikan produk yang dijual tidak kedaluwarsa atau mengandung bahan berbahaya. Produk olahan, makanan siap saji, serta barang konsumsi lainnya menjadi fokus utama dalam pengawasan ini.
Tamran mengatakan, bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan izin edar BPOM, layanan ini juga menyediakan pendampingan dalam proses sertifikasi dan registrasi produk. Ini bertujuan untuk membantu UMKM agar produknya lebih aman dan memiliki legalitas yang jelas.
Selain inspeksi dan konsultasi, BPOM Ambon juga melakukan sosialisasi melalui pendekatan kreatif seperti pantun dan media interaktif lainnya agar pesan keamanan pangan lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Dalam beberapa kasus, tim BPOM juga melakukan uji sampel produk di lokasi guna memastikan kandungan bahan yang terdapat dalam makanan atau obat tidak membahayakan kesehatan konsumen.
Dengan adanya Mobil Pelayanan Terpadu ini, BPOM Ambon semakin dekat dengan masyarakat. Pelayanan ini menjadi langkah nyata dalam memastikan bahwa setiap produk yang beredar di Ambon aman dikonsumsi dan sesuai dengan standar kesehatan. (PT)