Home / Kota Ambon / Politik

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:13 WIB

Tanggapi Aduan Supir Angkot Jalur Passo, Far – Far : Solusi Untuk Transportasi Lebih Adil dan Transparan

Ambon, Pusartimur.com- Menanggapi aduan supir Angkutan Kota (Angkot) Jalur Passo, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far menyatakan perlu adanya solusi untuk transportasi lebih adil dan transparan.

Hal ini diakui kepada awak media di ruangan Komisi III DPRD Kota Ambon usai pertemuan singkat bersama-sama dengan pasar supir angkot Jalur Passo, Kamis 16 Januari 2025.

Dikatakan, aduan yang disampaikan para supir angkot jalur Passo terkait penerapan Surat Keputusan (SK) jalur terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon.

“Ada miskomunikasi antara Dinas Perhubungan dengan supir angkot jalur Passo. Hingga saat ini, para supir belum menerima salinan resmi SK jalur terbaru tersebut, meski telah diberlakukan,” sebut Far-Far.

Baca Juga  Pelayanan  Meningkat, Saharisal:  Bank Maluku-Malut Peroleh Laba Cukup Besar

Olehnya itu, yang menjadi Masalah Utama yang Dibahas:

1. Ketidakjelasan SK Jalur Baru:
Para supir angkot jalur Passo mengeluhkan bahwa mereka belum menerima SK resmi, sehingga menimbulkan kebingungan terkait pengaturan trayek.

2. Masalah Jalur Hunuth dan Laha:
Konflik pembagian trayek di jalur Hunuth dan Laha menjadi perhatian, di mana mediasi diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara adil.

3. Kurangnya Keterbukaan Dinas Perhubungan:
Komisi III menekankan perlunya Dinas Perhubungan untuk menjadi lebih transparan dan terbuka dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada para supir dan pengusaha angkot.

Untuk itu, adapun Rekomendasi Komisi III DPRD Kota Ambon adalah Dinas Perhubungan diminta untuk segera membuka ruang dialog dengan semua jalur angkot, terutama jalur di Teluk Ambon dan Baguala, guna membahas dan menjelaskan pembagian trayek secara menyeluruh.

Baca Juga  Harwan Muldidarmawan : Media Memiliki Peran Penting Hadirkan Pemberitaan yang Informatif dan Berkualitas Selama Periode Mudik Idulfitri 2025

“Kebijakan terkait pembagian jalur dan trayek harus melibatkan berbagai pihak, seperti Organda dan organisasi angkot lainnya, untuk mengakomodasi kepentingan mayoritas supir dan pengusaha angkot,” paparnya.

Lanjutnya,Pengusaha dan supir angkot diimbau untuk lebih humanis dan tertib dalam melayani penumpang, dengan memastikan penumpang diturunkan sesuai jalur yang telah ditetapkan.

Karena, Langkah-langkah yang diambil DPRD Kota Ambon bertujuan menciptakan sistem transportasi yang terorganisasi, transparan, dan adil bagi semua pihak, baik pengusaha angkot, supir, maupun masyarakat sebagai pengguna jasa. (PT)

 

 

Share :

Baca Juga

Politik

Resmi Dikukuhkan Sebagai Wasekjen DPP Partai HANURA 2024–2029, Ini Harapan Gutandja

DPRD Kota Ambon

Pemkot – DPRD Ambon Setujui Tiga Ranperda Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial

Kota Ambon

Tasso :  Mediasi Konflik SD Negeri 90 Wayame, Tekankan Komunikasi dan Penyelesaian Internal

Kab. Seram Bagian Barat

Resmi Atapary – Lisaholit Kantongi Rekomendasi PDIP, Tuhehai : Optimis  Menang 

Politik

DPD Partai Demokrat Maluku Gelar Doa Bersama dan Berbagi di HUT Ke-24

Kota Ambon

Buka Sosialisasi Teknis Aplikasi EDABU, Ririmasse : Kerja Operator Harus Maksimal

Kota Ambon

Cipta Menu Berbasis Pangan Lokal, Pemkot Gelar Festival B2SA

Kota Ambon

Soal Pembangunan Tempat Parkir, Kakanwil Dinilai Tabrak Perpres Tahun 2024