Ambon, Pusartimur.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan bahwa kebijakan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan pengangkatan pegawai merupakan wewenang pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wattimena menegaskan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Pemkot Ambon hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan. Jika ada keputusan untuk menunda pengangkatan ASN atau CPNS, hal tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, termasuk pertimbangan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Pemerintah Kota Ambon tidak dapat keluar dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh daerah. Oleh karena itu, Pemkot Ambon berkomitmen untuk tetap patuh dan mengikuti segala ketentuan yang berlaku,” kata Wattimena, Jumat 14 Maret 2025.
Proses Seleksi ASN
Wali Kota mengatakan, hingga saat ini, dua nama telah diumumkan dalam hasil seleksi ASN di Kota Ambon. Proses ini berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Ambon memastikan bahwa seluruh proses pengangkatan ASN dan CPNS berjalan sesuai aturan, transparan, serta tidak membebani anggaran daerah di luar ketentuan yang telah ditetapkan. (PT)