AMBON, PT- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan pengangkatan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Ambon dilakukan secara objektif, selektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikannya dalam arahan di pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Kota Ambon tahun 2026, Jumat (11/9/2026) di Pattimura Park.
Menurutnya penataan birokrasi menjadi salah satu bagian penting dari 17 program prioritas Pemerintah Kota Ambon. Pemerintah berkomitmen membangun birokrasi yang memiliki kapasitas, andal, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Dalam mengangkat dan menempatkan para pejabat, kami berupaya seobjektif mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bodewin.
Ia menjelaskan, proses pengisian jabatan tidak dilakukan berdasarkan kepentingan pribadi maupun kedekatan, tetapi mempertimbangkan kapasitas dan kebutuhan organisasi.
Ia menekankan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki peran penting dalam mengusulkan pejabat karena mereka merupakan pimpinan yang bekerja sehari-hari bersama para pegawai.
“Tidak ada yang diangkat tanpa melalui usulan kepala dinas. Para pimpinan OPD lebih mengetahui keberadaan, kapasitas, dan siapa yang tepat menduduki jabatan tersebut,” ujarnya.
Ia menyebut pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya menerapkan sistem berbasis merit dalam penataan birokrasi. Dengan menempatkan aparatur sesuai kompetensi dan jabatan yang tepat, mesin birokrasi diharapkan dapat bekerja lebih efektif untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengatakan pengisian jabatan administrator dan pengawas dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat pemerintahan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal.
Dengan dilantiknya pejabat baru, menurutnya, tidak ada lagi alasan suatu OPD tidak dapat bekerja optimal karena kekurangan pejabat atau jabatan yang belum terisi.
“Semua sudah terisi. Masing-masing dinas harus bertanggung jawab. Kalau bapak ibu bekerja dengan baik, pasti akan kami berikan apresiasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pengangkatan pejabat telah melewati tahapan sesuai ketentuan, termasuk bagi jabatan yang membutuhkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari instansi terkait.
Ia mencontohkan pengisian jabatan tertentu di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang harus melalui mekanisme dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri serta proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tidak ada lagi persoalan dalam proses pengangkatan. Kita melakukannya dengan sebaik mungkin, menempatkan orang pada tempatnya supaya mesin birokrasi ini bisa bergerak cepat,” katanya. (PT)








