Ambon, PT- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa proses pelantikan atau pergantian antar waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mekanisme resmi yang telah diatur dan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan mekanisme adat di masing-masing negeri di Kota Ambon, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, pergantian antar waktu bukan hal baru. Proses tersebut dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti anggota yang meninggal dunia maupun pemberhentian berdasarkan putusan hukum, termasuk keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN.
Ia berharap, anggota BPD yang baru dilantik benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi mereka sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat desa dan negeri.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa/negeri dan BPD dalam: Memastikan pembangunan berjalan efektif, Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Dengan komposisi BPD yang lengkap, percepatan pembangunan di desa dan negeri diharapkan dapat segera terealisasi.
Wali Kota juga mengakui, sejumlah negeri di Ambon masih bergantung pada mekanisme adat dalam pengisian dan pengelolaan jabatan tertentu. Oleh karena itu, proses pergantian tetap harus menghormati struktur dan aturan adat yang berlaku di masing-masing negeri.
Ia juga berpesan agar seluruh proses pergantian dan pengisian jabatan dilakukan sesuai mekanisme yang sah. Ia menekankan tidak boleh ada praktik di luar aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Ambon.
Dengan penataan kelembagaan yang tertib dan sesuai regulasi, Pemerintah Kota Ambon optimistis pembangunan desa dan negeri akan semakin terarah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (PT)










