Ambon, PT- Pemerintah Kota Ambon terus berupaya menciptakan ketertiban sosial dengan mengatur keberadaan rumah kos serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pendatang.
Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan bahwa kehadiran mahasiswa dan pencari kerja di Ambon memberikan dampak positif bagi perekonomian. Namun, di sisi lain juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial jika tidak diatur dengan baik.
Menurutnya, salah satu langkah yang diusulkan adalah penataan rumah kos berdasarkan jenis penghuni, seperti kos khusus putra atau putri. Kebijakan ini dinilai dapat meminimalisir risiko terjadinya pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, serta konsumsi minuman keras (miras).
Selain itu, pengawasan terhadap rumah kos akan diperketat guna memastikan tidak terjadi aktivitas yang melanggar norma sosial maupun hukum. Pemerintah Kota Ambon juga mendorong adanya regulasi yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiasi oleh DPRD.
“Penataan ini bertujuan agar lingkungan tempat tinggal menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua warga,” ujar Wattimena. (Selasa, 31/3/2026).
Di sisi lain, Pemerintah Kota Ambon juga menegaskan komitmennya untuk memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan masyarakat asli Ambon agar dapat bersaing di daerahnya sendiri.
Pembahasan teknis terkait regulasi tersebut nantinya akan dikaji lebih lanjut bersama DPRD untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan efektif. (PT)









