AMBON, Pusartimur.com- Dugaan penyalagunaan dana Pinjaman melalui utang pihak ketiga PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) oleh Pemerintah Daerah Provinsi Malukuv kurang lebih 700 miliar (M) yang diperuntukan untuk membangun sarana dan prasarana infrastruktur jalan, jembatan, air bersih dan lain lain melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku nanpaknya semakin terang benderang.
Kendati sejumlah pejabat termasuk wakil rakyat DPRD Provinsi Maluku tidak bersedia memberikan keterangan soal jumlh 700 miliar yang merupakan utang oleh Pemerintah Provinsi Maluku yang merupakan beban buat anak cucu cece di negeri Raja Raja Proinsi Maluku ini, namun mencuat dari berbagai pihak seperti, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Malluku, Rudy menuturkan penggunaan dana SMI sekira kurang lebih 683 M, Kepala Bidang Bina Marga (BBM) Dinas PUPR Provinsi maluku mendapat jata dari utang SMI sebanyak 350 miliar.
Sementara Jance Weno Anggota DPRD Maluku, komisi Ii tidak tau pasti jumlah dana SMI tersebut, dan Bupati Maluku Tenggara, M Taher Hanubun mengungkapkan saat Musrembang RKPD Provinsi Maluku, pembagian ‘kue’ pembangunan tidak adil, termasuk pembagian dana pinjaman SMI sebesar 700 miliar.
Kepala Bidang Bina Marga (BBM) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Aty Tuanaya mengatakan, dana SMI yang diberikan dari Pemerinta Daerah Provinsi Maluku untuk mmbagun sarana dan prasarana Jalan dan jembatan di Provinsi Maluku sebanyak Rp 350 miliar.
“Dana SMI itu digunakan untuk pembangunan jalan dan jembata di 11 Kabupaten/kota di Provinsi Maluku, jelas Tuanaya kepada Metro Maluku di Ruang Kerja Kantor Dinas PUPR Provinsi Maluku, belum lama ini.
Dituturkan, untuk pembangunan jalan semua yang ada di wilayah Kabupaten/kota, dilakukan tidak merata sesuai anggaran yang ada.” Untuk pembangunan jembatan pada umum renovasi jembatan yang rusak,” katanya.
Ditanya rincian Dana SMI yang merupakan utang Pemerintah Provinsi Maluku diberikan untuk setiap kabupaten/kota, Tuanaya tidak tau kucuran anggaran yang diprgram untuk membiayai jalan dan jembatan perkabupaten/ kota, namun semua anggaran khusus pada BBM itu diperuntukan pada pembangunan jalan dan jembatan serta pembangunan lain yang merupakan kewenangan BBM pada semua kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku. (PT-09)