Ambon, PT- Tim Pembina Samsat Provinsi Maluku bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku menggelar rapat penting guna membahas strategi peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Rapat ini melibatkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Direktur Lalu Lintas Polda Maluku, dan Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Maluku.
Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan data terbaru, masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, yang berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku.
Strategi Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan
Salah satu strategi utama yang dibahas adalah penerapan sistem pengikatan proses perizinan dengan pelunasan pajak kendaraan bermotor.
Dengan strategi ini, masyarakat diwajibkan melunasi pajak terlebih dahulu sebelum memperoleh layanan perizinan, seperti perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan. Langkah ini diyakini dapat mendorong kesadaran dan disiplin masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Dampak Instruksi Presiden terhadap Kepatuhan Pajak
Rapat juga menyoroti dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi pengelolaan pajak. Inpres ini mengarahkan seluruh instansi terkait untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian implementasi dan kebijakan di tingkat daerah agar selaras dengan arahan pemerintah pusat.
Harapan Terhadap Peningkatan PAD dan Layanan Samsat
Melalui sinergi antar lembaga dalam Tim Pembina Samsat, diharapkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Maluku semakin optimal.
Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, strategi ini juga ditargetkan dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah dan memperbaiki kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan kendaraan. (PT)









