Home / Kota Ambon

Kamis, 14 November 2024 - 12:03 WIB

Soal Pembangunan Tempat Parkir, Kakanwil Dinilai Tabrak Perpres Tahun 2024

AMBON, Pusartimur.com – Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, Abdulah S dinilai menabrak peraturan presiden (Perpres) nomor 57 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah, spesifikasi dan teknis terkait pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat Kanwil Kemenag Provinsi Maluku.

Alhasil, Kakanwil melakukan intervensi terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat Kanwil Kemenag Provinsi Maluku tersebut.

Menurut pengakuan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan ( PPTK) , John B, semua kegiatan pembangunan teknisnya tanya kepada Kakanwil.

Padahal, sesuai aturan dan ketentuan Perpres, Kakanwil tidak punya kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan pembangunan tersebut, PPTK mempunyai kewenangan penuh untuk bertanggung jawab secara teknis terhadap pembangunan tempat parkir tersebut sesuai ketentuan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga  Laporkan LKPM Triwulan III 2025, Pemkot Himbau Pelaku Usaha

Kakanwil mengambil tugas untuk mengatur pelaksanaan pembangunan tempat parkir tersebut tentu melanggar aturan dan ketentuan yang diatur dalam Perpres

Diduga ada campur tangan Kakanwil untuk mengatur teknis tentang pembiayaan tempat parkir tersebut.

Bayangkan, bangunan dengan pengecoran tiang dan lantai tersebut menelan anggaran Rp. 4, 3 M lebih, bahkan konstruksi bangunan tempat parkir itu menggunakan material pasir yang banyak mengandung tanah, tentu konstruksi bangunan tidak layak.

Kepala Biro ( Karo) pengadaan barang. dan jasa, Provinsi Maluku, Gezang Pole ketika dikonfirmasi tentang pengadaan barang dan jasa pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat pada Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, tidak berada di tempat.

Baca Juga  DPO Tersangka Tipikor Sekda SBT Ditangkap

“Oleh staf Biro Pengadaan dan Jasa mengatakan , pak tidak ada di tempat, lagi keluar daerah,” katanya.

Seperti diberitakan media online di daerah ini bahwa PPTK tidak bisa memberikan keterangan soal teknis pelaksanaan pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat Kanwil Kemenag Provinsi Maluku tersebut, tidak bisa disampaikan teknisnya oleh PPTK, harus melalui Kakanwil.

Ada apa urusan teknis pelaksanaan bangunan tempat parkir dengan Kakanwil Kemenag ?. Ini sudah tabrak aturan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa. Pemerintah. (PT-04)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Jasa Raharja Catat Penurunan Jumlah Santunan selama Nataru

Kota Ambon

KAJATI MALUKU, TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEPALA KANTOR BPJS TENAGA KERJA 

Kota Ambon

Tasso :  Mediasi Konflik SD Negeri 90 Wayame, Tekankan Komunikasi dan Penyelesaian Internal

Kota Ambon

Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah SMA Angkasa Lanud Pattimura Ambon

Kota Ambon

Sempat Hilang Kontak Dilaut Maluku, Yaowarin Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Kota Ambon

MASKAPAI PELITA AIR SIAP BEROPERASI DI BANDARA PATTIMURA

Kota Ambon

Nasib 77 Pegawai Honorer Pemkot Ambon Masih Menggantung, BKPSDM Tunggu Jawaban Menpan-RB

Kota Ambon

Wattimena Lantik PAW BPD, Tegaskan Percepatan Pembangunan Desa dan Negeri