Home / Kota Ambon

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:08 WIB

Soal Izin Trayek AKDP Hatu, Alang dan Liliboi, Suitela: Izinnya Dari Dinas Perhubungan Maluku

Oplus_131072

Oplus_131072

AMBON, PT . Izin trayek angkutan kota dalam provinsi (AKDP) tujuan Hatu, Alang dan Liliboi merupakan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Pj. Gubernur Maluku, Sadaali Limi, melalui Dinas Perhubungan Provinsi Maluku pada Februari 2025.

“Saya perlu menyampaikan bahwa izin trayek AKDP untuk line jurusan Hatu, Alang dan Liliboi diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Maluku. Namun untuk jalur operasional semua angkutan kota (angkot) di Kota Ambon, itu diatur oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/12/2025).

Suitela menegaskan bahwa jalur operasional sejumlah kendaraan AKDP Hatu, Alang dan Liliboi yang saat ini beroperasi pada rute Ambon–Mardika tujuan Hunut, Waiheru dan Paso, bukan merupakan kewenangan Dishub Kota Ambon.

Baca Juga  Tasso :  Mediasi Konflik SD Negeri 90 Wayame, Tekankan Komunikasi dan Penyelesaian Internal

“Dinas Perhubungan Kota Ambon mengatur sesuai aturan dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota Ambon. Semua angkot yang beroperasi sudah ditata dan diatur dengan baik melalui Dishub Kota Ambon,” ujarnya.

Ia melanjutkan, tumpang tindih terjadi pada jalur Laha, Hunut, Waiheru dan Paso karena rute tersebut kini disusupi kendaraan AKDP Hatu, Alang dan Liliboi. Akibatnya, angkot yang melayani rute tersebut mengalami kesulitan mendapatkan penumpang.

Menanggapi keluhan para sopir angkot Laha, Hunut, Waiheru dan Paso, Dishub Kota Ambon telah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Maluku terkait rencana penertiban kendaraan AKDP yang beroperasi tidak sesuai jalur.

Baca Juga  Dukung UMKM Lokal, Pemkot Ambon Salurkan 80 Booth Container dan 200 Etalase

“SK penataan line sejumlah kendaraan AKDP pada jalur Paso, Waiheru, Hunut dan Laha sudah berada di meja kerja Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk ditandatangani,” ungkap Suitela, menirukan pernyataan lisan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Abdullah Malawat.

Suitela menambahkan, apabila SK izin trayek kendaraan AKDP telah diselesaikan, maka potensi tumpang tindih jalur di wilayah tersebut tidak akan lagi terjadi.

“Jika kendaraan AKDP Hatu, Alang dan Liliboi masuk Kota Ambon–Mardika melalui Jembatan Merah Putih (JMP), saya kira itu sangat efektif dan efisien, baik dari sisi biaya maupun waktu bagi masyarakat yang menggunakan jasa angkutan menuju jalur tersebut,” tandasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Wali Kota Paparkan Solusi Banjir Rob di Kota Ambon, Usulkan Pembangunan Kolam Retensi

Kota Ambon

Walikota Ambon Dorong GPM Jadi Mitra Strategi 

Kota Ambon

de Fretes : Optimasi Pengelolaan Air Tanah, Inovasi 2025 untuk Keberlanjutan

Kota Ambon

Minimnya Anggaran DD dan ADD, Lekatompessy Pastikan Seluruh Desa di Ambon Terima Uang Tak Capai Rp. 1 Miliar

Kota Ambon

Bodewin Wattimena Tanggapi Santai Seruan Aksi Demo, Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Beretika

Kota Ambon

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU PIMPIN UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA

Kota Ambon

Peringati Hari Bhayangkara Ke-78, Direktur Operasional Jasa Raharja Ikut Doa Bersama Lintas Agama

Kota Ambon

Pemkot Ambon Tutup Safari Ramadhan di Negeri Laha