Home / Kab.Kep.Aru

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:20 WIB

Sikapi Aspirasi Ratusan Pedagang, DPRD – Pemkot Upayakan Cari Solusi

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 90.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 90.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Ambon, Pusartimur.com- Menyikapi Aspirasi pedagang terminal Mardika terkait surat peringatan pembongkaran lapak-lapak yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Asisten II, DPDR bersama Pemerintah Kota Ambon akan berusaha mencari solusi.

“Hasil koordinasi kami, surat itu baru berupa peringatan pertama. Selanjutnya, dewan akan meminta Pemerintah Kota Ambon untuk bersama-sama melihat apakah pembongkaran ini sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” kata Ketu DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta saat menerima ratusan pedagang terminal Mardika yang menduduki Gedung tersebut, Jumat (14/6/2024).

Ia mengatakan, pihaknya akan mendesak pemerintah Kota Ambon untuk bersama-sama melakukan koordinasi yang baik sehingga para pedagang ini tidak terlantar dimana-mana.

“Itu kepentingan kita, sehingga tidak setiap saat pedagang datang di DPRD Kota Ambon, karena kalau meninggalkan pekerjaan di pasar sudah berapa ruginya,” akuinya.

Baca Juga  Satu Terduga Pelaku Ditangkap, Kapolres Minta Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Ia mengakui, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama melihat kepentingan ini dan menyediakan tempat yang baik.
“Kalau lapak-lapak dibongkar, kita akan mencari solusi seperti apa,” tukasnya.

Iaberharap, hari ini dengan aspirasi yang disampaikan untuk nanti kita bersama -sama berkoordinasi dengan pemerintah daerah terlebih khusus OPD terkait untuk bisa menangani hal ini.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christiano Laturiuw menambahkan, terkait dengan surat pemberitahuan batasnya tanggal 14 Juni 2024.

“Saya sudah sampaikan ke Asisten II, surat itu bukan dilakukan pembongkaran tapi itu bersifat peringatan. Saya pastikan nanti perwakilan 2 sampai 3 orang pedagang yang nantinya duduk bersama dengan pemerintah kota untuk membicarakan,” tambahnya.

Baca Juga  Silanno : Pembayaran THR ASN, P3K dan Paruh Waktu Menunggu  Regulasi Teknis

Ia menjelaskan, Ini bukan pedagang liar, tapi pedagang harus ingat bahwa aktivitas penertiban yang dilakukan itu adalah wilayah terminal.

“Jadi, awalnya itu pernah kita lakukan kunjang lapangan, dan itu hanya dimungkinkan saja untuk berjarak 1 meter ke jalan tapi faktanya sudah 2-3 meter,” paparnya.

Maka dalam konteks ini, pedagang harus betul-betul mengerti. Yang terpenting adalah caranya.

“Karena mau melakukan sesuatu itu harus bersama-sama bicara dan tanya, sehingga pedagang yang dipindahkan bukan untuk berhenti berjualan tetapi disediakan tempat yang benar,” tandasnya. (PT-01).

Share :

Baca Juga

Kab.Kep.Aru

Automated Containers Make Organic Urban Farming Feasible

Kab.Kep.Aru

Bahas Masalah di Maluku, Inflasi Jadi Poin Serius Untuk Dikomunikasikan

Kab.Kep.Aru

Selaraskan Program Pertanian dan Perikanan Lebih Baik, Safitri Malik Ikut Fit and Propert Test di DPW PKS

Kab.Kep.Aru

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Oratmangun Kembali Benahi KKT

Kab.Kep.Aru

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mess Transit Lanud Pattimura Ambon

Kab.Kep.Aru

Pemkot Ambon Lepas 322 Jemaah Calon Haji

Kab.Kep.Aru

Pj. Walikota Ambon Ingatkan ASN Soal 3 Hal Penting Berdisiplin

Kab.Kep.Aru

Aviation Fuel Terminal Babullah Ternate Gelar Trauma Healing