Ambon, PT- Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Koperasi dan UKM secara aktif mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi.
Program strategis ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan pemerataan ekonomi dari desa.
PLT Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon, Ebby Siegers, menjelaskan bahwa program Koperasi Merah Putih selaras dengan Program ke-5 Walikota Ambon, yang menitikberatkan pada penyediaan lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM, Kamis 10 Juli 2025.
Ia mengakui, Pembentukan koperasi Merah Putih dilakukan melalui tiga tahap utama:
1. Sosialisasi ke 50 desa, negeri, dan kelurahan.
2. Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan tokoh masyarakat dan pelaku usaha lokal.
3. Rapat Anggota untuk memilih pengurus dan pengawas koperasi, serta menentukan nama koperasi dan struktur simpanan pokok dan wajib.
“Nama koperasi Merah Putih wajib mengandung unsur lokal, seperti nama desa atau negeri asal. Pembentukan koperasi harus melibatkan minimal 9 orang anggota, dan dana awal diperoleh dari simpanan anggota, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menggerakkan ekonomi lokal, akuinya kepada pusartimur.com di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan bahwa koperasi yang terbentuk harus mengurus akte pendirian notaris, dengan biaya yang sudah ditentukan. Setelah akta terbit, koperasi resmi beroperasi dan seluruh pelaku usaha desa termasuk petani dan nelayan dapat bergabung.
Menariknya, koperasi Merah Putih tidak hanya menjalankan usaha simpan pinjam, namun juga membuka gerai layanan seperti: Gerai sembako, Gerai toko pertanian, Gerai perikanan, Gerai obat dan apotek.
Kegiatan koperasi diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari penyalahgunaan koperasi berkedok simpan pinjam.
Selain itu, koperasi ini juga mendapat dukungan dari Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI, dengan skema pembiayaan bunga rendah sebesar 3%, khusus untuk pelaku usaha yang tergabung dalam koperasi Merah Putih.
Lanjutnya, Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon menghimbau seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Ambon untuk segera mendaftarkan diri melalui desa/negeri/kelurahan masing-masing.
“Dengan bergabung dalam Koperasi Merah Putih, pelaku usaha akan mendapatkan akses modal dengan bunga rendah, Dukungan pemasaran produk lokal, Ketersediaan bahan baku lebih murah, dan Pendampingan usaha secara berkelanjutan,” tandasnya. (PT)