Home / Economy

Kamis, 17 September 2026 - 07:33 WIB

Sertifikasi Pasar Modal yang Catut Nama Ketua OJK adalah Hoaks

Ambon, PT- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama dan identitas Ketua Dewan Komisioner OJK untuk menawarkan sertifikasi profesional pasar modal.

 

Peringatan tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, melalui akun Instagram resmi OJK Maluku.

 

OJK menegaskan bahwa informasi mengenai penerbitan sertifikasi profesional pasar modal yang mengatasnamakan OJK dan pimpinan lembaga tersebut merupakan hoaks.Dalam modus tersebut, pelaku menggunakan akun yang mengatasnamakan pihak tertentu untuk menawarkan sertifikasi profesional pasar modal.

 

Materi promosi bahkan mencantumkan nama dan foto Ketua Dewan Komisioner OJK dengan tujuan meyakinkan calon korban.OJK memastikan tidak pernah bekerja sama dengan pihak mana pun dalam penerbitan sertifikasi profesional pasar modal sebagaimana yang ditawarkan melalui informasi tersebut.

Baca Juga  Tingkatkan Kapasitas Leaders, Melalui Santika Leadership Training 2026

 

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang mengatasnamakan OJK, khususnya apabila informasi tersebut disertai tawaran pendaftaran, permintaan data pribadi, maupun iming-iming keuntungan tertentu.Haramain mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan pendaftaran, menyerahkan data pribadi, ataupun mengirimkan uang kepada pihak yang kredibilitasnya tidak dapat dipastikan.

 

“Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK,” demikian pesan yang disampaikan OJK, Kamis (10/9/2026).

 

Menurut OJK, modus penipuan digital saat ini semakin beragam. Pelaku tidak hanya mencatut nama lemb makin beragam. Pelaku tidak hanya mencatut nama lembaga, tetapi juga dapat menggunakan nama, logo, foto, serta identitas pejabat OJK untuk membangun kepercayaan calon korban.

Baca Juga  Telkom Percepat Pemulihan SKKL SMPCS#2 Ruas Sorong-Merauke pasca Munculnya Gangguan SMPCS#1 Ruas Ambon-Fakfak

 

Masyarakat pun diminta tidak terburu-buru mengambil keputusan ketika menerima informasi mengenai program, layanan, maupun sertifikasi yang mengatasnamakan OJK.

 

Untuk memastikan kebenaran informasi atau melaporkan dugaan penipuan, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081-157-157-157, atau melalui surat elektronik konsumen@ojk.go.id.

 

OJK kembali mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan OJK maupun lembaga resmi lainnya guna mencegah kerugian akibat penipuan digital. (MMN)

Share :

Baca Juga

Economy

PERKUAT KONEKTIVITAS INDONESIA TIMUR, BANDARA INTERNASIONAL PATTIMURA AMBON DAN BATIK AIR RESMI LUNCURKAN RUTE LANGSUNG AMBON – NABIRE

Economy

Kunjungan Wamenkumham ke Negeri Rutong, Pengakuan Negeri Adat dan Dorongan Keadilan Anggaran untuk Provinsi Kepulauan

Economy

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Hadirkan Manfaat Nyata 

Economy

Kementerian Kebudayaan Jajaki Kolaborasi dengan Danantara dan Jasa Raharja Hadirkan Museum Film di Kota Tua Jakarta

Economy

Pemkot Ambon Salurkan Daging Kurban Idul Adha 1446 H untuk 200 Kaum Duafa

Economy

Pasar Modal Indonesia Restorasi Terumbu Karang di Maluku Tengah  

Economy

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Pastikan Ketersediaan Pertalite dan Pertamax 

Economy

Ekonomi Maluku Triwulan II-2024 sebesar 3,12 Persen